Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tersangka Penipuan Tiket Piala AFF 2024 Ditipu Komplotan hingga Merugi Rp 28 Juta dan Terancam 4 Tahun Penjara

oleh
tiket Piala AFF 2024
Respati Bayu Adhi (31) pelaku penipuan tiket Piala AFF 2024 saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/2/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itulah yang tepat untuk menggambarkan kondisi yang dialami Respati Bayu Adhi (31).

Seorang pria asal Klaten yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tiket Piala AFF 2024 di Stadion Manahan Solo.

Respati merupakan calo tiket sepak bola yang sudah memiliki pelanggan tetap. Ia telah menjual tiket Piala AFF 2024 di dua laga, yakni saat laga Indonesia melawan Filipina dan Indonesia melawan Laos.

Untuk pembelian tiket Piala AFF 2024, Respati menggunakan akun Garuda Id milik pembeli. Dia meraup untung Rp15.000-17.000 per tiket dengan total pemesanan yang telah masuk ialah 188 tiket.

Di laga Indonesia vs Laos, penjualan tiket berjalan lancar. Namun saat laga Indonesia melawan Filipina, rekannya yang berasal dari Tangerang menghilang hingga menyebabkan tiket tersebut tidak bisa digunakan oleh pembeli.

“Sudah dua laga pertama bisa. Saya ambilnya dari teman di Tangerang. Lalu (laga Indonesia Vs Filipina) teman saya tidak bisa hubungi,” kata Respati saat konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (11/2/2025).

Akibatnya Respati merugi hingga Rp28 juta. Ia kemudian melarikan diri ke Jogja.

“Kerugian Rp 28 juta, saya sudah mengembalikan Rp18 juta, tapi masih kurang Rp10 juta. Saya sembunyi di daerah Jogja,” ujarnya.

Respati mengakhiri pelariannya dan ditangkap di di Masjid Al-Muhajirin Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Rabu (8/1/2025) sore.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, buku tabungan milik pelaku, dan lainnya.

“Pelaku terancam terjerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” Wakapolresta Solo AKBP Sigit.