Jadi Korban Sistem Komandante Somasi KPU, Caleg-caleg PDIP di Solo Raya Terancam Tidak Dilantik

oleh
PDIP
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo gelar upacar peringatan Hari Lahir Pancasila, Rabu (1/6/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Caleg-caleg PDIP dengan perolehan suara tinggi terancam tidak dilantik menjadi anggota DPRD. Ini disebabkan adanya sistem internal komandante yang melayangkan somasi ke KPU per 23 April 2024.

Caleg-caleg tersebut berasal dari Kabupaten Klaten, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo. Kuasa hukum para caleg tersebut, Sri Sumanta dalam somasinya menjelaskan, kliennya berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Dalam somasi tersebut juga dijelaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari mereka (caleg) untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD.

“Apabila (KPU) melakukan upaya inkonstitusional, termasuk dengan memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapaun, maka patut diduga KPU telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan dugaan melanggar perdata/TUN/Etika sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Sri Sumanta.

Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjung tinggi nilai-nilai integritas dan sumpah jabatan.

Selain dikirimkan ke KPU di mana keberadaan caleg, somasi juga ditemuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RU, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP dimana caleg tersebut berdomisili.