Pedagang Daging Anjing di Solo Minta Solusi, DMFI: Solusinya Tidak Berjualan, Itu Ilegal dan Melanggar Hukum

oleh
anjing
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) gelar aksi di Balai Kota Solo untuk menyudahi kekejaman terhadap anjing | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Pedagang daging anjing di Solo menanggapi rencana Surat Edaran (SE) terhadap pelarangan perdagangan daging anjing. Mereka pun meminta aktivis memberikan solusi. Menanggapi hal ini, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) angkat bicara.

Koordinator Nasional dari Koalisi DMFI, Karin Franken menyatakan bahwa praktik perdagangan daging anjing melanggar hukum dan ilegal. Praktik perdagangan daging anjing dalam transportasinya, seperti kasus Suseno, pemilik rumah jagal di Sukoharjo yang ditangani oleh DMFI.

Di mana pemilik dan supir truk mendapatkan vonis 16 bulan karena melanggar Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 jo. UU Nomor 18 tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2 Tentang Peternakan Kesehatan hewan.

UU tersebut menyatakan bahwa hewan tidak boleh diangkut dari daerah endemik ke daerah non endemic penyakit zoonosis, dalam kasus ini penyakit rabies.

“Perdagangan daging anjing jelas ilegal dan meminta solusi adalah dengan tidak melakukan perdagangan daging anjing yang merupakan kegiatan illegal,” ujarnya.

“Perdagangan daging anjing di Indonesia merupakan keadaan darurat dan mendesak yang membutuhkan perhatian segera, karena ini juga merupakan perhatian internasional,” imbuhnya.

Manager Legal dan Advokasi Koalisi DMFI, Adrian Hane menyebut kegiatan perdagangan daging anjing yang modus operandinya terjadi dengan membawa anjing antar wilayah yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai aktivitas illegal berupa penyelundupan.

Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang secara tegas menyatakan bahwa pelaku dapat terancam dipidana penjara paling singkat hingga 5 tahun.

Lebih lanjut, berdasarkan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa tindakan penyelundupan dapat dihukum dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

“Berdasarkan KUHP, pelaku dapat pula dijerat dengan pasal 204 dikarenakan telah secara sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang sehingga dapat diancaman hukuman penjara 15 tahun. Berbagai macam penelitian telah menyatakan bahwa konsumsi daging anjing berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” jelasnya.

Adrian menegaskan Koalisi DMFI mewakili masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kesejahteraan hewan. Maka segala bentuk perdagangan daging anjing adalah kekejaman dan ilegal.

“Kami menyadari bahwa masalah ini tidak hanya melibatkan kekejaman terhadap hewan, tetapi juga membawa risiko serius terhadap kesehatan masyarakat serta melanggar hukum,” tandasnya.