Masa yang berjumlah ratusan itu menuntut tiga hal. Tuntutan yang pertama yaitu pencabutan SK Nomor 1003/2023 tentang pencabutan pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) yang dinilai cacat.
Tuntutan kedua yaitu pihak rektorat harus meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang telah terjadi. Ketiga, mereka menuntit kerugian yang dialami Dema atas instruksi pembatalan mitra kerjasama saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.
Pantauan Mettanews, massa aksi yang terus mendesak hingga masuk ke dalam rektorat ditemui Wakil Rektor II Usman dan Biro AUAK, Muhammad Lutfi Hamid.
Kedua perwakilan rektorat ini mengatakan setuju atas apa yang menjadi tuntutan massa aksi dan turut tanda tangan di atas kertas yang menjadi tuntutan massa aksi.
Wakil Aksi, Bayu mengatakan SK pencabutan pembekuan Dema dirasa multitafsir.
“SK rektor terbaru yang di mana diktum (keputusan-red) 1 sama diktum 6 masih multitafsir. Karena di diktum 1 itu dikatakan mencabut berarti menghapus menggugurkan diktum-diktum yang kemarin. Tapi di diktum Dema disuruh menetapkan ketua baru. Apakah nanti ketua barunya 2 atau gimana itu yang perlu kita klarifikasi hari ini dan kita kawal,” jelas Bayu.
Untuk itu pihaknya akan terus mengawal tuntutan ini hingga disetujui Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Muhdofir.
“Permasalahan yang ada di UIN ini sudah hampir satu bulan yang lalu. Makanya kita akan mengawal terus setiap hari. 1×24 jam ultimatum teman-teman tidak dijawab maka masa aksi bisa saja turun setiap hari,” tandasnya.
Menyoal SK Pencabutan Pembekuan Dema UIN Solo
Berita sebelumnya, Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Mudofir telah mencabut pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1089 tahun 2023.
SK tersebut telah ditandatangani secara digital oleh Mudofir pada Rabu (30/8/2023). Sebelumnya, DEMA dibekukan karena terbukti menggandeng pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor untuk kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.
Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan pertimbangan pencabutan pembekuan Dema ini disebabkan oleh tiga hal.
“Pertimbangannya satu sudah ada niat baik terkait dengan pinjol. Cuma ngga ada hubungannya dengan DEMA-nya, OJK dari pihak lembaga-lembaga keuangan sudah mau membantu untuk mengclearkan masalah ini,” ujar Syamsul lewat sambungan telepon, Kamis (31/8/2023).







