SUKOHARJO, MettaNEWS – Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan Wahyu Dian Silviani, Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta yang meninggal di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada Kamis (24/8/2023).
Pelaku berinisial DF (23) merupakan kuli bangunan yang juga tinggal di Tempel Gatak Sukoharjo. DF ditangkap kurang dari 12 jam pada Jumat (25/8/2023) dini hari di rumahnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan DF tega menghabisi nyawa Wahyu Dian Silviani lantaran sakit hati.
“Ada tiga macam motif, sakit hati, ingin menguasai barang milik orang lain salah satunya HP dan uangnya. Pelaku ini bukan teman dekat dan tidak kenal. Pelaku kerja sama korban merehab rumahnya,” ujar AKBP Sigit saat jumpa pres, Jumat (25/8/2023).
Polres Sukoharjo juga telah mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal, abu sisa pembakaran pakaian pelaku, handuk untuk membersihkan tubuh pelaku dari darah korban, kasur putih dengan bercak darah korban, rambut dan kuku korban, satu buah pisau pemotong daging, pakaian korban dan motor pelaku.
Adapun kronologi pembunuhan terjadi pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 00.00 WIB. DF memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang yang berisikan tandon air. Setelah berhasil masuk, DF kemudian melihat korban tidur di ruang tamu.
DF kemudian menghampiri korban dan langsung menempelkan pisau pemotong daging yang sudah dibawanya dari rumah. DF kemudian mengancam korban agar diam.
Namun korban justru berteriak sehingga DF menekan leher korban dengan menggunakan jari selama 5 menit. Setelah korban lemas, DF melepaskan korban disertai ancaman “Kamu diam dan tak biarkan hidup atau kamu berteriak dan tak habisi sekarang,”.
Kemudian korban berteriak minta tolong dan berusaha merebut pisau DF. DF yang emosi berhasil menguasi pisau daging tersebut dan langsung menebaskannya ke pipi sebelah kanan korban.
DF juga menusuk leher korban hingga korban meninggal dunia. DF lalu membersihkan pakain yang terkena darah korban di kamar mandi. DF kemudian kabur dengan cara melompat pagar dan pulang ke rumah menggunakan motor Supra X.
Setibanya di rumah, DF langsung mengganti pakaian dan memasukkannya ke dalam plastik. Ia lalu pergi ke persawahan Lor Dowo menggunakan motor Supra X untuk membakar pakaiannya. Untuk menghilangkan barang bukti, DF juga membuang pisau daging yang ia gunakan untuk membunuh korban ke Sungai Blimbing, di Selatan Stasiun Gawok, Sukoharjo.
Atas perbuatannya, DF terancam hukuman tindak pidana pembunuhan berencana yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain disertai kekerasan dan pencurian.
Pelaku dikenai Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.








