Rektor UIN Solo Cabut Pembekuan Dema, Minta Ketua Diganti

oleh
Dema
Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Muhdofir membuat surat pernyataan PBAK 2023, Senin (7/8/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SUKOHARJO, MettaNEWS – Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Mudofir telah mencabut pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1089 tahun 2023.

SK tersebut telah ditandatangani secara digital oleh Mudofir pada Rabu (30/8/2023). Sebelumnya, DEMA dibekukan karena terbukti menggandeng pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor untuk kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.

Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan pertimbangan pencabutan pembekuan Dema ini disebabkan oleh tiga hal.

“Pertimbangannya satu sudah ada niat baik terkait dengan pinjol. Cuma ngga ada hubungannya dengan DEMA-nya, OJK dari pihak lembaga-lembaga keuangan sudah mau membantu untuk mengclearkan masalah ini,” ujar Syamsul lewat sambungan telepon, Kamis (31/8/2023).

Adanya SK pencabutan pembekuan DEMA ini tidak berhubungan dengan aksi yang dilakukan pada Rabu (30/8/2023). Keputusan ini diambil setelah pihak rektorat berhasil mengumpulkan informasi secara lengkap mengenai masalah pinjol ini.

“Kami memang sudah menunggu informasi lebih jauh lebih detail tentang isu itu (pinjol). Lama-lama kan agak clear termasuk informasi dari berbagai pihak,” terangnya.

Beberapa lembaga keungan pun ikut turun tangan membantu kasus dan menjamin keamanan data mahasiswa yang sebelumnya terdaftar di akun pinjol. Beberapa mitra pinjol juga akan memberi bantuan untuk menutup akun para mahasiswa baru UIN Solo.

“Mitranya nggak cuma itu kami sudah melacak nggak hanya itu. Ini sudah ada niat baik mau membantu menutup dan sebagainya. Sebagian lain ternyata bukan pinjaman tapi tabungan. Misalnya BCA,” terang dia.

Setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pihaknya menyimpulkan bahwa kerjasama yang dilakukan Dema bukan dengan pinjol melainkan perbankan dan paylatter.

“Sebenarnya sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya tapi SK-nya baru kemarin (keluar). Karena prosuderalnya dan macam-macamnya harus benar. SK itu tandatangannya rektor,” ujarnya.

Dengan pencabutan pembekuan Dema ini, pihaknya menyerahkan mekanisme fungsi organisasi sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Ya pokoknya pembukuannya dicabut. Yang dipulihkan hanya pembekuan Dema, persoalan ketuanya di SK. Dikembalikan ke mekanisme AD/ART Dema,” pungkasnya.

Berikut 6 keputusan yang tercantum dalam SK pencabutan pembekuan Dema UIN Nomor 1089 tahun 2023:

1. Mengaktifkan kembali DEMA Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta dan mencabut Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Tahun 2023;

2. Meminta DEMA Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta berkomitmen untuk menjaga marwah lembaga UIN Raden Mas Said Surakarta;

3. Meminta DEMA Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta berkomitmen untuk memegang teguh sumpah jabatan;

4. Meminta DEMA Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta senantiasa berkoordinasi dengan Pimpinan UIN Raden Mas Said dalam melaksanakan kegiatan yang utamanya berkaitan dengan pihak ketiga dan tidak lagi melakukan kegiatan mobilisasi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif;

5. Meminta DEMA Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta turut aktif memberikan edukasi kepada Mahasiswa Baru terkait aplikasi keuangan digital;

6. Meminta DEMA Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta menentukan Ketua DEMA Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta baru sesuai dengan mekanisme AD/ART Organisasi.