JAKARTA, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dalam kasus pinjaman online (pinjol) mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.
OJK meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online mahasiswa UIN dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK.
Kepala Kantor OJK Solo, Eko Yunianto menyampaikan telah memanggil pihak universitas. Yakni Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK.
“Pertemuan ini untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana. Dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas. Melalui pihak ketiga termasuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK. Dari kerja sama sponsorship itu, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi,” kata Eko.
Eko menjelaskan, dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian. Sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya. Guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini. Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut,” ungkap Eko.
Undang-undang Perlindungan Konsumen untuk Mahasiswa UIN
Eko menegaskan, OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.
“OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan. Serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK. Dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya. Seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” tegas Eko.
Eko melanjutkan, OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Serta menjalankan kewajiban seperti yang telah tertuang pada undang-undang.
“Ini kan sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022. Undang-undang ini telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, tambah Eko, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang PUJK tawarkan. Termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.
Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].