KARANGANYAR, MettaNEWS – Polres Karanganyar masih memburu salah satu dari 3 tersangka kasus Pembunuhan seorang Guru MI yang mayatnya ditemukan di Bengawan Solo pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Mayat guru tersebut warga temukan wilayah Kelurahan Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar. Dari informasi Kepolisian Korban bernama Joko Siswoyo (23), seorang guru MI di wilayah Desa Ngresep, Ngemplak, Boyolali.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengungkapkan Korban tewas dibunuh tiga pelaku lalu jasadnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Dari ketiga pelaku, dua tersangka sudah Kepolisian tangkap.
Pelaku pertama adalah GAP (26), warga Desa Jati, Jaten, Karanganyar. Kemudian pelaku kedua adalah AN (20), asal Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo. Sementara, satu pelaku inisial G masih dalam buronan Kepolisian.
” Kami terus melakukan proses pencarian dengan berbagai cara. Kami juga sudah mendekati keluarganya untuk berdiskusi dan meminta agar segera menyerahkan diri. Namun jika tetap tidak menyerahkan diri kita akan berupaya dengan segala cara untuk menentukan tersangka G ini,” ungkap Jerrold kepada MettaNEWS (15/5/2023).
Kasus Pembunuhan Guru MI Boyolali Kronologi pembunuhan
Jerrold mengungkapkan awal mula pembunuhan terjadi saat tersangka AN menjalin kesepakatan dengan korban JS untuk meminjam secara online atau pinjol dengan menggunakan nama korban.
Agung pun meminjam uang Rp 6 juta pada awalnya. Namun setelah beberapa waktu pinjaman berbunga dan membengkak menjadi Rp 13 juta.
Uang tersebut tersangka AN gunakan untuk membayar utang modal dagang. Agung mengaku sudah berusaha mencicil utangnya kepada korban. Namun baru sebesar Rp 500.000.
Niat Agung menghabisi nyawa korban muncul karena tak terima dan sakit hati namanya tercantum dalam status WhatsApp korban.
Lantas, Agung menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan meminta korban datang ke rumahnya pada Selasa (2/5/2023) malam.
“Sebelumnya Tersangka AN telah merencanakan aksinya dengan menghubungi G untuk menyiapkan tongkat dan karung. Serta mencari lokasi yang sepi untuk eksekusi,” kata dia, Senin (15/5/2023).
AN juga mengajak tersangka GAP dari tempat kerjanya untuk menghabisi korban.
Saat tersangka AN dan korban datang ke lokasi, GAP sudah berada di lokasi dengan membawa tongkat dan karung yang sudah disiapkan tersangka G. Lalu pada Rabu (3/5/2023) pukul 01.00 WIB, aksi pembunuhan itu pun terjadi.
Tersangka AN langsung mencekik leher korban dari arah samping dan menjegal kaki korban hingga terjatuh.
Kemudian tersangka Agung menyuruh tersangka Gilang untuk mengambil tongkat dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
“Mereka memastikan dahulu apakah korban sudah meninggal atau belum. Setelah mereka rasa sudah meninggal, koran kemudian mereka masukan ke dalam karung dengan 3 buah batu dan merka ikat dengan kawat,” jelas Jerrold.
Tersangka kemudian membuang tersangka di Bengawan Solo wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Sehari setelah kejadian itu Kamis (4/5/2023) pagi pukul 09.30 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di Wilayah Dusun Dingin, Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar.
Akibat perbuatannya para tersangka terjerat Primer Pasal 340 KUHP dan Subsider Pasal 338 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup.







