Pelaku Mutilasi Kasus Potongan Tubuh Manusia di Bengawan Solo Tertangkap 

oleh
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi saat Jumpa Pres di Mapolres Sukoharjo Selasa (30/5/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SUKOHARJO, MettaNEWS – Pelaku mutilasi dalam kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran anak sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu telah kepolisian tangkap.

Kepolisian juga telah memastikan korban bernama Rohmadi alias Madun (51) Warga Keprabon Solo. Yang sebelumnya kepolisian masih memberikan inisial R alias M.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku adalah Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Solo. Pelaku merupakan teman sekaligus rekan kerja dari korban di toko mebel.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang yang kami lakukan. Tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono,” kata Lutfi Selasa (30/5/2023).

Kepolisian menangkap pelaku pada Ahad (28/5/2023) kemarin. Saat penangkapan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka melakukan perlawanan.

“Pada hari Minggu 28 Mei sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berada di TPU desa Sidorejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo,” katanya.

Penangkapan ini bermula dari kesaksian anak tersangka yang mengatakan bapaknya atau pelaku ini pamit beberapa hari yang lalu untuk pergi ke Kalimantan.

“Dengan alasan mau cari kerja di sana. Dengan penyelidikan lebih lanjut kami kepolisian mengetahui bahwa tersangka belum pergi dari wilayah Solo,” ungkap Lutfi.

Saat menemukan pelaku, Kepolisian terpaksa menangkap secara paksa lantaran pelaku mencoba melarikan diri. Dari pantauan MettaNEWS di Mapolres Sukoharjo, tersangka Suyono mengalami luka di kedua kaki karena tertembak.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor, satu potong pipa besi, satu buah pisau, helm, kaos, 1 sofa dengan bercak darah dan celana milik pelaku.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terjerat pasal yang 340 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.