SUKOHARJO, MettaNEWS – Pelaku mutilasi dalam kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran anak sungai Bengawan Solo wilayah Solo dan Sukoharjo beberapa waktu lalu telah terungkap.
Pelaku mutilasi merupakan Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Solo. Ia tega mengakhiri hidup teman sekaligus rekan kerjanya bernama Rohmadi alias Madun (51) warga Keprabon Solo karena sakit hati dan ingin menguasai harta milik korban berupa 1 unit sepeda motor.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (19/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam kesaksiannya, Suyono mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap rekannya tersebut. Suyono telah menyiapkan 1 batang besi yang akan ia gunakan untuk mengakhiri hidup temannya tersebut.
“Awalnya saya tidak ada niat untuk memotong tubuh korban. Setelah saya bunuh dengan memukul bagian belakang kepala 3 kali,” ungkap Suyono saat berada di Mapolres Sukoharjo Selasa (30/5/2023).
Ia mengaku kebingungan karena tidak kuat untuk mengangkat tubuh korban. Sementara ia hanya mempunyai 1 trash bang atau plastik sampah.
“Karena bingung saya diamkan korban hingga 1 jam. Setelah itu saya memutuskan untuk keluar mencari kantong plastik di tempat sampah,” ungkap Suyono.
Usai mendapatkan beberapa kantong sampah pelaku berfikir untuk meminjam pisau panjang dari tetangga satu desa yang bekerja penjual sate.
“Perasaan saya saat memotong itu takut dan gemetar, tetapi karena saya juga takut ketahuan saya paksa untuk melakukannya. Setelah saya potong-potong saya kumpulkan dan masukkan ke plastik yang saya kumpulkan,” jelasnya.
Setelah pelaku bagi menjadi 3 kantong plastik kemudian pelaku membuang potongan tubuh manusia tersebut di tiga tempat namun dalam satu aliran anak sungai Bengawan Solo.
“Karena saya bingung saya putuskan untuk memotong. saya buang di beberapa tempat agar tidak ketahuan,” ungkapnya.
Ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban telah membunuh salah satu keluarganya.
Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat pasal yakni 340 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tutup Lutfi.








