SUKOHARJO, MettaNEWS – Polda Jawa Tengah mengungkap kronologi lengkap kasus mutilasi yang dilakukan Suyono alias Yono (50) terhadap korbannya Rohmadi (30/5/2023). Potongan tubuh tersebut dibuang ke aliran sungai anak Bengawan Solo wilayah Sukoharjo dan Solo dan ditemukan pada minggu (21/5/2023) lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan kejadian bermula pada hari Rabu (17/5/2023). Tersangka sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban karena dendam dengan menyiapkan alat berupa pipa besi sepanjang 70 cm yang di sebuah kamar.
“Dari pendalaman motif yang bersangkutan, dari pemeriksaan saksi hingga penemuan barang bukti, bahwa motif pelaku satu sakit hati. Kedua merasa kesal, kemudian mekukanlah tindakan pembunuhan dengan cara memukul pakai besi kemudian mutilasi menjadi beberapa bagian,” kata Lutfi, di Mapolres Sukoharjo Selasa (30/5/2023).
Selanjutnya, Kamis (18/5/2023), korban meminjam motor pelaku untuk membeli plastik besar. Plastik tersebut bertujuan digunakan untuk membungkus mayat korban.
Kemudian, Jumat (19/5/2023) tersangka melancarkan aksinya. Tersangka memukul korban tiga kali di bagian kepalanya dan memastikan korban telah kehilangan nyawanya. Pelaku pun kemudian memutilasi korban dan memasukkannya ke dalam plastik yang telah ia siapkan.
Setelah itu, tersangka membuang potongan tubuh korban tersebut di beberapa titik. Diantaranya Jembatan Ngasinan Kawasan Grogol membuang plastik berisi pakaian korban. Kemudian Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon, Solo membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan.
Kemudian di sungai Pringgolayan Cemani, Grogol Sukoharjo tersangka membuang plastik berisi pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri, serta potongan pinggang korban. Terakhir di Jembatan Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo membuang plastik berisi potongan bahu kanan, pangkal bahu kiri, potongan pinggang ke atas sampai leher, dan bantal yang terdapat bercak darah korban.
Kronologi Penangkapan Pelaku Mutilasi Potongan Tubuh di Bengawan Solo
Setelah itu, pada Minggu (21/5/2023) terdapat penemuan 4 potongan tubuh korban di wilayah Sukoharjo dan Solo. Kemudian pada Senin (22/5/2023) penemuan kembali potongan tubuh lainnya di wilayah Tipes, Kota Solo.
“Kita perintahkan kita perintahkan Biddokkes Polda Jateng dan tim labfor untuk melakukan olah TKP. Dari hasil otopsi rangkain tubuh itu mendapatkan hasil bahwa meninggal korban adalah dua hari setelah penemuan mayat,” kata Lutfi.
“Setelah INAFIS telah melakukan olah TKP dengan sidik jari dan labfor memeriksa darah di TKP mengerucut bahwa korban atas nama Rohmadi,” inbuhnya.
Setelah itu, Pihaknya pun melakukan beberapa pemeriksaan untuk menguatkan identitas korban dengan melakukan tes DNA dari darah orang tua korban dengan potongan tubuh. Dengan hasil menunjukkan 70 persen kecocokan dengan korban.
“Jadi untuk menguatkan kita lakukan tes DNA yaitu kepada orangtua korban. Dan kita pastikan bersangkutan korban atas nama Rohmadi,” katanya.
Setelah itu, pihaknya juga telah memeriksa 21 saksi. Dan salah satunya adalah tersangka mutilasi yakni Suyono Warga Laweyan, Solo.
Pelaku tertangkap oleh polisi pada Minggu (28/5/2023) di daerah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
“Pada hari Minggu 28 Mei sekitar pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Sidorejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo,” tukasnya.







