SOLO, MettaNEWS – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengklaim tidak melanggar aturan pemilihan rektor yang sudah berjalan.
Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi membantah isi surat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi perihal MWA melanggar perundang-undangan.
“Tidak ada yang nggak sesuai. Semua peraturan hasil MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai,” kata Hasan, Selasa (4/4/2023).
Termasuk tudingan dugaan kecurangan saat pada proses pemilihan rektor UNS. Hasan menegaskan tidak ada kecurangan dari MWA.
“Kecuranganmya di mana, apa bentuknya? Tunjukkan dong. Jangan hanya mengklaim,” ujarnya.
Hasan mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tugas-tugas sesuai dengan peraturan tersebut.
“Kan Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dari Peraturan Menteri (Permen),” katanya.
Usai keputusan Permendikbud membekukan MWA, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya.
“Sebelum ada keputusan mengikat, inkrah dari pengadilan ya tetap melaksanakan tugas,” tandasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek RI membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 Sajidan. Kemendikbudristek juga membekukan MWA mulai tanggal 31 Maret 2023.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Dr. Sutanto mengatakan Mendikbudristek mengambil alih kewenangan MWA.
“Karena MWA ini organ tertinggi dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” jelas Sutanto.








