SRAGEN, MettaNEWS – Gerebeg rumah tersangka peredaran obat–obatan terlarang, jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen dapatkan ribuan pil koplo pada Selasa (21/2/2023) lalu.
Adalah S alias M, warga kecamatan Gesi Sragen yang menjadi tersangka peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sragen.
Dari gerebeg rumah tersebut, petugas mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang berisi ribuan pil koplo siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi warga. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka S alias M.
“Kami menita barangbukti sebuah kota paket yang di dalamnya berisi obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCL. Keduanya sama-sama 500 butir dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir total 1010 butir. Serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah,” terang Rini Senin (27/2/2023).
“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023, “ ungkap AKP Rini.
Dari keterangan petugas di lokasi, tersangka ini menjual obat-obatan via handphone. Dengan melaksanakan transaksi dua arah dengan pelanggan.
Akibat perbuatannya tersangka S alias M terjerat pidana Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Sementara itu, saat pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.
“Saat ini Satuan Narkoba tengah memperdalam perkara. Untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tandas Rini.








