KENDAL, MettaNEWS – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal meringkus tersangka BP (24) pelaku tindak pidana Psikotropika di Desa Penyangkringan, Weleri, Kendal, Minggu (27/3/2022).
Saat ditangkap petugas temukan barang bukti 6 paket 10 butir Tablet Alprazolam 1mg Psikotropika golongan IV yang terbungkus klip plastik warna merah.
Perlu diketahui Alprazolam merupakan salah satu obat penenang yang sering digunakan di dunia medis untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi dan gangguan panik. Namun pada sebuah kasus obat ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dilansir dari Humas Polri, Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riwayanto menuturkan bahwa masyarakat telah memberikan informasi tentang maraknya anak muda yang sering bertransaksi pil koplo daerah Weleri.
“Dari informasi yang didapatkan para personil langsung melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka pada hari Jumat 25 Maret 2022 pukul 09.00 wib di rumah tersangka dengan mendapatkan barang bukti 6 paket Psikotropika golongan IV,” jelasnya
Polres Kendal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam yang kemungkinan digunakan untuk bertransaksi pil tersebut.
Akibat Kejadian itu Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 Juta Rupiah.







