SOLO, MettaNEWS – Robohnya cagar budaya Pendapa Kepatihan Dalem Tumenggunggan membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo turun tangan untuk meninjau dan bertemu perwakilan pemilik lahan.
Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo, Sungkono mengatakan pihaknya telah berhasil bertemu dengan empunya bangunan. Dari pertemuan tersebut pemilik mengungkapkan lokasi cagar budaya tersebut akan memasuki tahap restorasi.
“Saya sudah bertemu dengan perwakilan pemilik, namanya Guruh. Dia sudah ngomong bahwa ini akan direstorasi, Artinya akan dikembalikan, karena rusak dan tidak akan dijadikan hotel dan mal,” kata dia.
Sungkono mengatakan bangunan cagar budaya di Dalem Tumenggungan masih utuh dan sudah terbongkar. Pihaknya membenarkan pada mulanya Dalem Tumenggungan milik Pura Mangkunegaran. Namun terkait perpindahan ke pribadi pihaknya mengaku tidak tahu menahu.
“Bangunannya masih utuh yang sana, yang mereka bongkar itu mau ada pembenahan dan akan kembali seperti aslinya. Sekarang saya cek ke sana masih utuh barangnya dan akan ada pembenahan,” jelasnya.
Dalem Tumenggungan Masuk Cagar Budaya
Sungkono menyebut, Dalem Tumenggungan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2019. Tercatat dalam SK Wali Kota Solo Nomor 432.2/310 Tahun 2019.
Terkait kapan waktu perobohan cagar budaya tersebut, Sungkono mengaku Pemkot Solo juga tidak mengetahui secara pasti. Yang ia tahu, sempat ada aduan dari Unit layanan Aduan Surakarta (Ulas) mengenai perobohan ini.
“Malah saya nggak tahu, wong di dalam pagar. Tahunya saya dari luar, Itu kan masuk di ULAS dua kali. Masuk ulasnya sudah agak lama. Ketika itu ada dua, yang satu tertuju pada PUPR yang satu pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata dia.
Menyoal pencopotan bangunan cagar budaya Dalem Tumenggungan ia merasa hal ini menyalahi aturan. Sebab jika merujuk pada aturan mengenai cagar budaya, harus ada kajian teknik terlebih dahulu dengan pihak terkait.
“Harus ada kajian teknik arkeologis. Walaupun sana ada niat baik, setiap titik ada tenger (tanda) Tetapi, seharusnya kan emang harus ada kajian dulu biar ora nyalahi aturan,” tuturnya.
Sungkono menegaskan Pemkot Solo melakukan komunikasi dengan pemilik saat ini untuk klarifikasi agar kasus tersebut bisa cepat selesai.







