PHRI Minta Kaji Ulang Aturan Pidana Pasangan Tidak Sah yang Check In di Hotel

oleh
Presiden Suite room Alana Hotel Solo

JAKARTA, MettaNEWS – Pemerintah tengah merencanakan pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru yang antara lain mengancam hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel.

Dalam pasal 415 draf RUU-KUHP menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.

Hal ini memicu kegundahan sejumlah pengusaha hotel. Terkini Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pasal 415 draf RUU-KUHP dikaji kembali.

Menurut kacamata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, ihwal menginap di hotel sebaiknya tidak masuk ranah pidana. Sebab dampaknya akan langsung dirasakan usaha perhotelan di Tanah Air.

“Kami berharap masalah pasal ini masuk ranah privat, masalah moral, bukan pidana, karena kita lihat semua negara punya aturan beda-beda yang akan berdampak ke industri pariwisata,” kata Yusran, Rabu (26/10/2022).

Pun menurutnya l masalah perzinahan ini juga telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Seperti halnya dengan melibatkan Satpol PP.

“Persoalan di RKUHP terkait dengan perzinahan masuk ranah pidana, maka tamu hotel yang berpasangan perlu menunjukkan bukti menikah,” terangnya.

Dikatakan Yuzran masalah RKUHP merupakan masalah perzinahan yang masuk ranah pidana. Hal ini secara otomatis membuT semua pasangan yang akan menginap wajib menunjukkan bukti pasangan legal.

Senada Ketua PHRI Banyumas, Iriyanto mengaku ikut resah dengan ancaman hukuman pidana yang diberikan pada pasangan tidak sah yang check in di hotel.

“Untuk prosedur memang sudah ada, yaitu dengan dimintai KTP. Lagipula itu juga ranah dari personal masing-masing,” ucap Iriyanto.

Pihaknya resah lantaran aturan ini dapat berpengaruh terhadap okupansi hotel. Terlebih saat ini usaha perhotelan baru saja mulai menggeliat usai dilanda badai pandemi Covid-19.

“Nantinya okupansi hotel bisa makin anjlok karena aturan terkait check-in pasangan yang belum nikah terancam pidana,” tukasnya.

Pun dengan aturan tersebut menurutnya beberapa hotel seperti hotel syariah telah lebih dulu menerapkan kebijakan seperti kewajiban surat nikah.

Semantara itu Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan kebijakan yang tertuang dalam pasal 415 draf RUU-KUHP akan memunculkan polemik.

“Terkait rencana undang-undang itu bahwa diharapkan orang yang akan check in itu adalah suami istri dan jika tidak, itu pidana. Jujur ini masih polemik yah,” katanya.

Menurutnya perkara menginap atau check in di hotel bukanlah hal yang

pantas dipersoalkan. Terlebih banyaknya hotel yang menyasar pasar orang asing. Tentunya saat orang asing yang ingin check in tidak ada surat nikah maka akan menjadi persoalan. Hal inilah yang tidak ia harapkan.