Kabar Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Sekolah Vokasi UNS, Satgas Terus Kumpulkan Bukti

oleh
UNS
Sekolah vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) | Dok uns.ac.id

SOLO, MettaNEWS – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sebelas Maret (UNS) terus berupaya mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan Presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) SV (Sekolah Vokasi) UNS. 

Ketua Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bukti sebanyak mungkin agar dapat segera mengambil tindakan hukum sesuai regulasi yang sesuai.

“Kami sedang mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut. Dan jika terbukti seperti yang dituduhkan maka akan mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada,” paparnya, Selasa (11/10/2022).

Menurut Ismi, bukti-bukti yang dikumpulkan nantinya dapat menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan ke terduga pelaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sanksi ini terdiri dari sanksi administratif yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.

Sedangkan sanksi tingkat sedang hukuman dapat diberikan dengan cara pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatannya. Apabila pelaku masih berstatus mahasiswa, ia akan mendapatkan pengurangan hak seperti skorsing, pencabutan beasiswa, dan hak-hak lainnya. 

Kemudian untuk sanksi administratif paling berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa maupun jabatan pendidik atau tenaga kependidikan.

“Sanksi baru diberikan jika sudah terbukti pelanggarannya dengan mengacu pada regulasi yang ada,” tegas Ismi.

Pihaknya menegaskan bahwa pihak kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan mahasiswa UNS. Ismi menambahkan, pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap korban.

“Dari informasi yang kami dengar, BEM di mana kasus berlaku dari fakultas tersebut itu sudah melakukan tuntutan agar pelaku diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai Presiden BEM di fakultas tersebut,” paparnya.

“Paling pertama kami akan memberikan perlindungan terhadap korban, meminta keterangan dan kemudian juga mengundang pelaku,” ujarnya.

Kemudian jika dugaan yang disebutkan akun @promaagbos tersebut terbukti benar makan pelaku akan dijatuhkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya heboh di media sosial Twitter tentang sebuah utas yang menceritakan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus UNS. Utas tersebut dibagikan oleh akun Twitter @promaagbos pada Jumat (7/10/2022) siang. Dalam utasnya tersebut, pemilik akun menuliskan  :

“PELECEHAN SEKSUAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PRESBEM FAKULTAS 2022! Aku sebagai saksi bikin thread ini udah disetujui korban dan biar gaada korban lain. Cerita ini berdasarkan kesaksian tiga korban dan aku bagi jadi dua topik. Pelaku dan korban adalah laki-laki A THREAD,” cuit akun @promaagbos.

Di dalam rangkuman utas tersebut disebutkan ada tiga korban laki-laki yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh Presiden BEM fakultas SV. Di akhir utas, akun tersebut menyebut bahwa korban dan pelaku sama-sama mahasiswa UNS.