SOLO, MettaNEWS – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendirikan Tax Center. Kerja sama tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak pada Selasa (30/8/2022) di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Slamet Sutyanto hadir dalam penandatanganan tersebut.
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho menyebut, pajak di sebuah negara merupakan urat nadi perekonomian yang sangat sentral dan sangat diperlukan. Tidak ada negara di dunia ini yang tidak mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan yang utama. Untuk itu, Prof. Jamal sangat menyambut baik pendirian Tax Center di UNS untuk menumbuhkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya pajak.
“Oleh karena itu, saya sangat berharap eksistensi atau keberadaan Tax Center itu tidak hanya setelah penandatangan ini saja. Saya harapkan nanti ada kegiatan-kegiatan, diskusi, termasuk di dalamnya sosialisasi-sosialisasi agar ada peningkatan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak,” ujar Prof. Jamal.
Selain itu, dengan adanya Tax Center, Prof. Jamal juga berharap peluang mahasiswa untuk magang dan dosen untuk riset tentang pajak lebih besar. Hal tersebut diharapkan dapat membantu DJP mengurai masalah-masalah yang dihadapi terkait perpajakan.
Menurut Kepala Kanwil DJP J Jawa Tengah II, Slamet Sutyanto, UNS merupakan mitra yang strategis untuk mendirikan Tax Center. Slamet mengatakan Tax Center UNS merupakan Tax Center ke-24 yang ada di bawah pengelolaan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
“Kanwil DJP Jawa Tengah II menyambut baik penandatanganan ini dan UNS merupakan mitra strategis dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II untuk ikut berperan serta dalam menyosialisasikan atau memahamkan tentang perpajakan kepada masyarakat dan perguruan tinggi itu sendiri,” ujar Slamet.
Kerja sama antara DJP dan UNS terjalin untuk berbagai hal seperti pelaksanaan edukasi, layanan, dan konsultasi perpajakan kepada sivitas akademika dan masyarakat. Selain itu, kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan penelitian atau pengkajian di bidang perpajakan serta pemanfaatan perguruan tinggi dalam mengefektifkan jalinan kerja sama dan kemitraan antara DJP dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, Tax Center didirikan sebagai upaya pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk edukasi. Tax Center juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat yang mengerti hal dan kewajiban perpajakannya.
Kesepakatan tersebut melingkupi edukasi dan penyebaran informasi perpajakan, layanan konsultasi dan asistensi perpajakan. Selain itu, ruang lingkup kesepakatan juga mencakup penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan, bantuan pelaksanaan program kerja DJP, dan penunjukkan pejabat penghubung.







