JAKARTA, MettaNEWS – Mabes Polri gelar konferensi pers terkait simpang siurnya kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan beberapa keterangan kepada puluhan awak media dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri pukul 23.10 WIB, Sabtu (6/8/2022).
“Saya meluruskan beberapa informasi yang tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait masalah di Duren Tiga,” ujar Dedi mengawali konferensi pers.
Dedi mengatakan sesuai dengan arahan Wakapolri selain dibentuk Tim Khusus (Timsus) juga dibentuk inspektorat khusus yang bertugas fokus pada pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan tindak pidana kasus Duren Tiga.
“Inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang dan 4 orang di antaranya sudah ditempatkan di tempat khusus, dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu yakni sidan kode etik karena ketidak profesionalan di dalam melaksanakan olah TKP,” tandas Irjen Dedi.
Pada konferensi pers tersebut Dedi membacakan hasil pemeriksaan inspektorat khusus yang sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dedi mengungkapkan dari 10 saksi dan beberapa bukti dari Insus menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.
“Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri. Ini masih berproses,” kata Dedi.
Menjawab pertanyaan wartawan, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore.
“Jadi tidak benar ada penangkapan dan penahanan. Kita tempatkan di Mako Brimob agar proses ini berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat,” tandasnya.
Kadiv Humas juga menjelaskan Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (tersangka). Yang bisa menjadikan tersangka kan dari Timsus, ini diamankan dari inspektorat khusus, makanya jangan sampai salah menyebut statusnya,” tukasnya.
Dedi juga mengungkapkan, salah satu ketidak profesionalan penanganan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah berkaitan dengan CCTV di TKP.
“Dalam pengolahan proses TKP awal terjadi pengambilan CCTV dan lainnya. Saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Kita menunggu kerja Timsus selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara yuridis,” pungkasnya.








