Ekonomi Pulih, Capaian Penerimaan Pajak Naik 55% Dibanding Tahun 2021  

oleh
oleh
Penerimaan capaian pajak meningkat 55.7% dibanding periode yang sama tahun 2021

JAKARTA, MettaNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp 868,3 triliun. 

Angka tersebut naik 55,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo  Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022).

Lebih rinci, total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp 519,6 triliun PPh non migas (69,4% target), Rp 300,9 triliun PPN & PPnBM (47,1% target), Rp 43,0 triliun PPh migas (66,6% target), dan Rp 4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9% target). 

Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0%, PPh 22 Impor tumbuh 236,8%, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2%, PPh Badan tumbuh 136,2%, PPh 26 tumbuh 18,2%, PPh Final tumbuh 81,4%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2%, dan PPN Impor tumbuh 40,3%. 

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 45,1%, perdagangan 23,4% tumbuh 62,8%, jasa keuangan dan asuransi 11,5% tumbuh 16,2%, pertambangan 9,7% tumbuh 286,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 13,0%,” ujarnya.

Suryo menuturkan perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu Penungkapan Pajak Sukarela, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, serta dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022. 

Disampaikan juga bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19. Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dengan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan semester I tahun ini, lanjut Suryo, kinerja DJP, utamanya kinerja penerimaan, akan tetap tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi pada semester II nanti. 

“Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena pertumbuhannya tidak akan sekuat pada semester I sebab beberapa item penerimaan tidak akan terulang pada Semester II. Misalnya item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” pungkasnya.