Kios Pasar Legi Dijajakan Online, Pengelola Takedown Postingan & Layangkan Surat Peringatan

oleh
Pasar Legi
Satu kios sisi utara di Pasar Legi, Jl. S. Parman No. 19, Setabelan, Banjarsari, Solo dijual secara online oleh oknum, Jumat (15/7/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota atau Pemkot Solo gerak cepat menindaklanjuti kasus jual beli kios pasar tradisional lewat marketplace. Melalui Dinas Perdagangan (Disdag), Pemkot Solo mulai memberikan Surat Peringatan (SP) kepada oknum atau pemilik kios lewat pengelola pasar.

Salah satunya yang dilakukan di Pasar Legi.  Lurah Pasar Legi Nur Rahmadi, mengatakan  terdapat satu kios di sisi utara berukuran 12 meter yang sempat ditawarkan oknum.

“Kemarin kita sudah melakukan pendindakan di Pasar Legi kita antisipasi awal ketika sudah terjadi masuk di online kita langsung datangi yang bersangkutan untuk take down selesai saya cek di media sosial yang lain nggak ada,” kata Nur saat ditemui MettaNEWS di kantor Pasar Legi, Jumat (15/7/2022).

Dikatakan Nur, kios tersebut masih dalam masa transisi usai kebakaran dan direlokasi dari pasar darurat.

“Peralihan pasar lama yang terbakar lalu di pasar darurat kemudian kita tempatkan sesuai dengan pembagiannya masing-masing. Pas kebakaran banyak yang ngontrak di luar ada yang rumah warga di luar pasar ini,” terangnya.

Lantaran sang pemilik masih mengontrak di luar pasar, akibatnya kios ini belum ditempati sepenuhnya.

“Dari awal diresmikan sebetulnya ada yang menempati tapi belum sepenuhnya ditempati karena masih ngontrak di luar pasar nanti sampai akhir tahun mereka mulai pindah,” katanya.

Adanya kios yang ditawarkan Rp 350 juta tersebut lepas dari pengawasannya.

“Pengawasan di media sosial kami nggak masuk di ranah situ terbuka untuk umum OLX, media sosial pemasaran properti kita nggak masuk situ ranahnya hanya memberi pemahaman ke pedagang kalau aset yang di pasar Legi asetnya pemerintah jadi tidak diperjualbelikan,” ungkapnya.

Dengan tegas jika tindakan jual beli ini masih diulangi hingga batasan SP ke-3, Pemkot Solo tak segan-segan untuk mencabut Surat Hak Penempatan (SHP) sesuai Perda Kota Solo Nomor 1 Tahun 2010.

“Tindakan kita kasih surat peringatan (SP) 1 kemudian kalau sampai melanggar kita kasih SP selanjutnya sampai ke 3 kalinya, Pemkot Solo akan mengambil tindakan tegas mencabut SHP, diaturan Perda seperti itu,” terangnya.

Untungnya jual beli kios Pasar Legi belum sempat terjadi sehingga harapannya tindakan ini dapat mencegah kasus yang sama terjadi.

“Belum terjadi (sampai dijual) ini dan kalau selaku Pemkot Dinas Perdagangan langkah pertama yang kita ambil himbauan lalu teguran lisan secara tertulis kita sampaikan ke pedagang,” katanya.

Diketahui penjualan ilegal kios-kios ini tersebar di 3 pasar yakni kios nomor 30 Pasar Nongko dijual dengan harga Rp 225 juta, kios di Pasar Ngarsopuro dengan harga Rp 145 juta, dan satu kios sisi utara seluas 12 meter dengan ukuran 3×4 Pasar Legi dijual Rp 350 juta.

Dikatakan Nur, pasar ini dapat ditempati secara gratis dan hanya wajib membayar retribusi yang berlaku. Sesuai dengan SHP, di Pasar Legi terdapat 317 kios dan 2115 los.

“Retribusi kios Rp 234 ribu lantai 1, lantai 2 Rp 245.500 12 m Rp 8 ribu/hari. Los Rp 26 ribu untuk pembayaran listrik PDAM telefon dan termasuk sampah dan perbaikan,” tutupnya.