SOLO, MettaNEWS – Ratusan hunian liar tersebar di tempat pemakaman etnis Tionghoa di eks Bong Mojo, Jebres sisi barat. Meski telah terpasang spanduk larangan mendirikan bangunan oleh Pemerintah Kota Solo, namun bangunan permanen dan semi permanen masih menjamur.
Bahkan di atas lahan seluas 13 hektare ini terdapat bangunan baru yang masih dalam proses penyusunan kerangka tembok. Salah satunya milik Sri Utami (64). Warga asal Mojosongo ini mengaku telah menempati tanah pemerintah setahun terakhir usai tanah miliknya dijual.
“Di Mojosongo itu kan sertifikatnya dipinjem orang terus tidak diangsur, itukan dikejar bank terus saya, terus tak jual. Laku Rp 200 juta, maksudnya saya itu nek tak belikan tanah itu cuma sedikit ketimbang gimana gitu,” beber Sri kepada MettaNEWS, Rabu (13/7/2022).
Sri mengaku mendapat ajakan dari orang yang telah tinggal di Bong Mojo. Tak mengeluarkan biaya pembelian tanah, pihaknya hanya melakukan pembersihan.
“Enggak (beli) Itukan dateng ada tempat tak kasihin ya nyuruh orang lah. Tidak (khawatir) karena kan juga sudah diniatkan (bangun rumah) daripada saya menempati tempat kecil,” terangnya.

Bangunan ini nampak kokoh dengan lantai keramik dan atap alumunium. Belum ada sentuhan cat di tembok yang masih dalam bentuk plasteran itu. Juga terdapat satu garasi yang dikelilingi pagar besi.
Bahkan tak hanya satu, di depan rumah yang telah berdiri kokoh itu masih ada 2 bangunan baru yang belum rampung.
Nantinya bangunan tersebut akan digunakan untuk untuk tempat tinggal anak-anaknya dan mushola.
“Ada tiga KK, yang satu itu kalau nanti andaikan dibangun kan untuk anak saya yang paling kecil. Kalau saya disini berdua dengan anak dan suami. Masing-masing 7×10 meter, terus saya minta lagi 5×8 meter buat sendiri,” terangnya.
Telah memiliki rumah yang telah ia bangun sejak September 2021, Sri mengaku menghabiskan biaya pembangunan Rp 250 juta.
“Ya banyak itu mbak, sama bikin sumur itu Rp 15 juta, ya sekitar Rp 250-an lah mbak sama bayar tukangnya. Kalau yang baru ini baru habis Rp 13-an sama tukangnya,” bebernya.
Sri pun menyadari bahwa ia telah menempati lahan ilegal, dirinya meminta solusi untuk tanah tersebut di sertifikatkan menjadi milik rakyat.
“Tapikan mau gimana kalo dibongkar, tapikan kalau dibongkar ndak papa tapi juga harus ada solusi dari pemerintah juga. Ini kan juga katanya bisa disortir kalau tanah negara yang dipakai rakyat kalau bisa ya disertifikatkan,” tegasnya.
Tak hanya warga Solo, Giyatmi (50) warga asal Matesih Karanganyar memilih menempati lahan makam lantaran himpitan ekonomi dan tak mampu menyewa indekos ataupun rusun.
“Keadaan makamnya udah di ambil itu di tempaatin sama temen-temen. Menempati tanah pemerintah ini ya karena namanya juga orang nggak punya, kalo kos kan mahal ya di tempat rusun aja mahal malah tapi saya belum pernah. Kalau saya dulu biayanya (kos) Rp 350 satu bulan,” kata Giyatmi.
Hanya tinggal bersama sang suami, Giyatmi sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci. Tak membangun rumah secara permanen, pihaknya tak khawatir jika diharuskan pindah.
“Oh endak mbak enggak khawatir orang namanya ini kan tanah pemerintah kalau diminta ya silakan. Yang penting pemerintah itu bisa mikir rakyatnya lah gitu aja mbak,” tukasnya.








