JAWA TENGAH, MettaNEWS – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga akhir pelaksanaan PPS jumlah harta yang diungkap dari 247.918 wajib pajak sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.
Sementara itu, sebanyak 8.902 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II berpartisipasi dalam program ini. Realisasi penerimaan PPS di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II sampai akhir PPS sebesar Rp1.33 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp 12.96 triliun.
Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam mensukseskan PPS. Kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada wajib pajak yang mengikuti PPS ini. Semoga kedepan wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucap Lindawaty.
Lindawaty menyebutkan keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Lindawaty juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mensukseskan PPS, antara lain para pimpinan daerah, perbankan, asosiasi, ILAP, dan juga media yang turut menggencarkan publikasi PPS.
“Dan tak lupa kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II yang telah bekerja keras demi suksesnya PPS,”ungkapnya.
Selanjutnya Lindawaty menambahkan setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.








