SOLO, MettaNEWS – Perebutan lahan cagar budaya Taman Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris RM Wirjodiningrat sejak puluhan tahun lamanya ini tak kunjung selesai. Lahan seluas 10 hektar ini sebelumnya telah diperjuangkan Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Wali Kota Solo pada tahun 2005 hingga 2012.
Permasalahan ini tak dapat selesai hingga masa jabatan Jokowi habis dan terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta di tahun 2012. Perjuangannya kembali dilanjutkan oleh FX Hadi Rudyatmo sebagai Wali Kota Solo yang terpilih, perjuangannya pun juga tak membuahkan hasil. Menurut Rudy permasalahan lahan Taman Sriwedari bukanlah sengketa.
“Sengketa itu sing mana saya nggak nganggep itu sengketa. Kalau srngketa tdk ada satu carik surat wong itu ada sertif HP 41 dan 40 kok. Dan di BPN nggak ada catatan sama sekali. BPN itu ada catatan ketika tanah itu ada sengketa itu lo. Silahkan aja tanya ke BPN, di BPN bersih buku tanahnya tidak ada catatan satu pun yang menerangkan tanah sengketa nggak ada,” terang Rudy saat ditemui usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Taman Jogokali Pucangsawit, Rabu (1/6/2022).
Sebut tak miliki kepentingan dalam permasalahan lahan Taman Sriwedari, Rudy menyebut Sriwedari merupakan aset Republik Indonesia (RI) Pemkot dan rakyat Solo.Iia pun berharap agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dapat segera menyelesaiakan permasalahan ini.
“Harapannya Mas Wali ini bisa segera menyelesaikan. Dan itu untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan saya, saya nggak punya kepentingan apapun apalagi saya punya tanah di sana ya nggak. Sebetulnya Pak Jokowi pernah jadi Wali Kota di Solo yang berjuang memperjuangkan Sriwedari. Tetapi kepentingan saya bahwa Sriwedari adalah asetnya rakyat Solo dan asetnya pemerintah Kota Solo dan RI,” tuturnya.
Menggelontorkan dana sebesar Rp 165 hingga Rp 200 miliar, bangunan ini pada mulanya diestimasi akan selesai pada 2020 lalu. Upaya penyelesaian pembangunan semakin sulit dilakukan terlebih karena adanya pandemi Covid-19. Telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pakar, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan kejaksaan, Rudy menyebut tak akan tinggal diam jika ada opini akan sengketa lahan Taman Sriwedari.
“Yang ikut FGD bahwa kita itu tinggal opini. Mereka opininya sengketa-sengketa terus tapi kalau kita diam itu akan terus menjadi. Dari sisi legalitas kita pegang sana nggak pegang kok,” jelasnya.
Menurutnya Pemkot Solo telah memiliki legalitas HP (hak pakai) nomer 41 dan 40 yang secara kronologi permasalahan lahan ini telah selesai sejak 1979.
“Terus yang lebih konkrit lagi. Ketika pagar Sriwedari diprotes menggunakan APBD ya saya jawan orang itu HP nya Pemkot kok. Dengan APBD yang sah aja, siapa yang bilang itu tanah sengketa. Kalau itu tanah itu sengketa DPRD nggak berani mengeluarkan anggaran untuk membangung pagar logikanya begitu,” bebernya.
Rudy meminta Gibran dan Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota Solo yang berada dibawah partai yang sama PDIP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terlepas dari prioritas maupun bukan.
“Sudah dan terus kita sampaikan bahwa hal ini harus sgra diselesaikan. Mau masuk prioritas atau tidak yang penging selesai kalau bagi saya. Apalagi umat muslim juga menantikan kaya apa to masjid taman Sriwedari itu. Dan itu kayanya akan diberi (nama) Masjid Pakubuwono X Sriwedari,” bebernya.
Tak perlu diperkeruh, menurut Rudy Pemkot Solo memiliki langkah untuk penyelesaian. Disinggung mengenai kendala pendanaan, Rudy menyebut pendanaan pembangunan Masjid Taman Sriwedari tak ada kendala.
“Enggak kalau pendanaan kalau bukan karena sengketa sudah selesai. Kalau pandemi Covid ini selesai kan bisa itu anggaran segera dimintakan. CSR semua nggak ada APBD,” tutupnya.
Hingga saat ini pembangunan masjid tersebut masih dalam tanggung jawab perusahaan (CSR) PT Wijaya Kartika (WIKA). Sehingga perihal pendanaan menurut Rudy masih dapat diperjuangkan kembali.







