Warga Serengan Solo Diringkus Polisi Bawa 48 Paket Siap Edar

oleh
Kapolresta Solo menunjukan Barang bukti narkotika jenis Sabu saat Jumpa pres di Mako Polresta Selasa (25/10/22) | MettNEWS | Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Aparat kepolisian Solo berhasil menangkap seorang kurir barang hukum di wilayahnya. Dalam hal ini polisi menyita 48 paket sabu siap edar.

Adalah HR (39) warga Serengan, Solo yang harus mendekam dipenjara karena hal itu. Ia ketahuan membawa paket sabu yang akan diedarkan nya di jalanan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, tersangka HR ini bertugas untuk meletakkan sabu di beberapa tempat. Kemudian paket itu akan diambil oleh pembelinya.

“Sabu tersebut diperoleh dari M. Barang tersebut diterima dengan cara mengambilnya dipinggir jalan di wilayah Kartasura” ungkap Kapolresta Selasa (25/10).

Dikatakan, penangkapan tersangka ini terjadi pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 01.15 WIB di halaman parkir Hotel Griya Indah Sari, Punggawan, Banjarsari, Solo

Barang bukti yang telah disita kepolisian yakni 48 paket shabu dengan berat 40,34 gram, 1 unit timbangan, 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat Pasal : Primair 114 Ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 5 tahun.