KARANGANYAR, MettaNEWS – Aparat Polres Karanganyar, gencar menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tanpa filter atau lazim disebut knalpot brong. Sebanyak 36 sepeda motor ditahan, pemiliknya wajib memasang knalpot standar jika ingin mengambil sepeda motornya di kantor polisi.
“Keluhan warga, setiap liburan jalur kea rah Tawangmangu pasti ramai sepeda motor, kalau menggunakan knalpot brong akan sangat mengganggu warga. Bahkan bisa membahayakan pemakai jalan lainnya,” ujar Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, Senin (16/5/2022).
Merespons keluhan warga, pada Minggu malam polisi melancarkan operasi di sepanjang Jalan Lawu. Tak hanya yang melintas, tim operasi yang didukung Satuan Sabhara, juga menyusuri tempat-tempat nongkrong mulai dari perempatan Papahan hingga Bejen. Sejumlah sepeda motor berknalpot brong yang sedang parkir pun kena tindak.
Dari operasi tersebut, petugas menahan 36 sepeda motor berknalpot brong. “Pengendara kami tilang, selain itu ada sanksi tambahan. Jika mengambil kendaraan di kantor polisi, harus membawa knalpot standar dan sekaligus memasangnya. Baru boleh dibawa pulang,” imbuhnya.
Yulianto pun mengimbau warga untuk lebih tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu serta menghindari aksesoris kendaraan yang dilarang. Dia pun berterimakasih kepada warga yang telah bersedia memberikan informasi, laporan dan keluhan untuk ditindaklanjuti aparat Polres Karanganyar.







