Belasan Knalpot Brong di Solo Dirazia Polisi, Pemilik Terancam Bui Satu Bulan

oleh
knalpot brong
Tim Sparta Polresta Solo amankan 11 motor berknalpot brong | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Sebanyak 11 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan Tim Sparta Polresta Solo di jalan Sumpah Pemuda Solo.

“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong ini mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat saat Ramadan.

Kasat Samapta menambahkan selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolresta.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” tandasnya.