Wagub Jateng Gus Yasin Sampaikan Khutbah Nikah Massal untuk Sepuluh Pasangan di Semarang

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen menjadi saksi sekaligus menyampaikan khutbah nikah dalam acara nikah massal yang digelar Yayasan dan Takmir Masjid Jami Jatisari, Kota Semarang.

Sebanyak sepuluh pasangan pengantin melafazkan akad nikah secara massal pada Minggu, 21 Desember 2025.

Dalam khutbah nikahnya, Wagub yang akrab disapa Gus Yasin menegaskan bahwa pernikahan merupakan sunnah yang dianjurkan kepada seluruh kekasih Allah SWT melalui para nabi dan utusan-Nya. Ia menjelaskan, pernikahan telah dilaksanakan sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW.

“Pernikahan dilaksanakan dari Nabi Adam AS sampai dengan Nabi Muhammad SAW. Tidak ada nabi dan utusan yang tidak melangsungkan pernikahan. Hanya Nabi Isa AS yang sebelum menikah sudah diangkat oleh Allah SWT. Namun kelak menjelang hari akhir akan diturunkan kembali dan melaksanakan syariat termasuk nikah,” terangnya.

Gus Yasin menambahkan, Allah SWT telah menegaskan bahwa para utusan-Nya memiliki pasangan dan keturunan.

“Sehingga tidak ada nabi yang tidak menikah. Seperti apa yang disampaikan Allah SWT, telah kami utus utusan-utusan sebelum engkau Muhammad dan saya jadikan utusan-utusan itu semuanya memiliki istri dan memiliki keturunan,” urainya.

Menurutnya, pernikahan bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki tujuan untuk melahirkan keturunan. Rasulullah SAW, lanjut Gus Yasin, menyampaikan kebahagiaan dan pengakuannya terhadap umat yang banyak di hari akhir kelak.

“Dengan menikah kita memiliki kesempatan untuk membahagiakan Rasulullah. Nabi yang kelak akan kita harapkan syafaatnya,” ujarnya.

Kepada para mempelai, Gus Yasin berpesan agar membangun rumah tangga berlandaskan keimanan. Nilai-nilai dalam pernikahan merupakan bagian dari ibadah, sehingga tujuan pernikahan adalah mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah.

“Sakinah, mawaddah, rahmah tidak bisa tercapai apabila di dalam pernikahan tidak ada unsur ibadah yang bersama-sama,” tukasnya.

Usai pelaksanaan akad nikah, seluruh pasangan peserta nikah massal tersebut langsung mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mijen, Semarang.

Kepala KUA Mijen, Azmi Ahsan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencatatan nikah tersebut sejalan dengan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

“Gerakan ini mengedepankan bahwa pernikahan yang sah secara agama juga harus sah secara hukum negara, memberikan kepastian hak bagi suami, istri, dan anak, serta mendukung ketertiban administrasi kependudukan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Nikah massal bertajuk Jami’ Mantu ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Jami Expo 2025 ke-9 yang diselenggarakan Masjid Jami Jatisari, Mijen. Salah satu peserta nikah massal mengaku merasakan gugup saat prosesi akad nikah.

“Deg-degan waktu ijab kabul, takut salah,” kata salah seorang pengantin wanita dengan nada malu-malu.