SOLO, MettaNEWS – Upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang, KaI daop 6 Yogyakarta Kembali menutup perlintasan sebidang ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari data Daop 6 saat ini terdapat 297 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan resmi terjaga sebanyak 138 (46%), titik perlintasan tidak terjaga sebanyak 159 (54%).
Terbaru, Daop 6 melakukan penutupan perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang – Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Dan juga di KM 3+1/2 Ds Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (29/8/2024).
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menuturkan, pada tahun 2024 ini, hingga bulan Agustus, Daop 6 telah telah menutup 6 (enam) perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Yakni perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Krisbiyantoro.
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yakni menyebabkan korban jiwa meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. Bisa terjadi pada petugas, penumpang kereta dan pengguna jalan. Dampak kedua adalah kerusakan sarana kereta api, bisa pada lokomotif, kereta, dan gerbong. Juga kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan. Dan muncul gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan. Seperti keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
“Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang diantaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah. Yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Kami selalu imbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api.







