Demi Keselamatan, Daop 6 Targetkan Tutup 6 Perlintasan Sebidang Tahun Ini

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Daop 6 KAI targetkan akan menutup 6 perlintasan sebidang pada tahun 2024 ini.

Penutupan 6 perlintasan sebidang ini sebagai salah satu upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta
Krisbiyantoro menjelaskan pada tahun 2024 ini, hingga bulan Juli, KAI telah menutup 4 perlintasan sebidang.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup. Atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” jelas Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro menyebut selama periode 2022 hingga Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik.

“Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian. UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri. Sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan,” tegasnya.

Krisbiyantoro memaparkan dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 – Juni 2024), di wilayah Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya menimbulkan korban jiwa. Sebanyak 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan.

Krisbiyantoro melanjutkan setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Yang paling parah adalah timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. Tidak hanya itu, temperan kereta juga menyebabkan kerugian kerusakan sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. Juga kerusakan prasarana kereta api, kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

“Juga gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan. Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen),” ungkapnya.

Upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 antara lain sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.

Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah. Yaitu dengan membangun flyover atau underpass. Serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Kami imbau semua pihak untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tuturnya.

Pada saat ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).

Enam perlintasan sebidang tersebut adalah :
1. Temon Wetan – Kulon Progo
2. Pakualaman – Kulon Progo
3. Argosari – Bantul
4. Keblokan – Wonogiri (sudah ditutup)
5. Craken – Sragen
6. Keten – Sragen (sudah ditutup)