SOLO, MettaNEWS – Universitas Sebelas Maret mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi rencana pelantikan Prof. Sajidan sebagai rektor UNS.
Pihak MWA (Majelis Wali Amanat) yang sudah dibekukan, Hasan Fauzi mengatakan akan tetap melantik Sajidan sebagai rektor terpilih, pada tanggal 11 April sesuai undangan yang sudah beredar.
Mewakili UNS, Sekretaris Universitas Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si. menegaskan jika MWA yang sudah dibekukan tersebut tetap melantik Sajidan sebagai rektor pelantikannya tidak sah dan diluar koridor hukum Indonesia.
“Yang pasti akan menjadi pelantikan di luar koridor hukum Indonesia,” tegas Drajat pada media di Kantor Rektorat UNS, Kamis, (6/4/2023).
Drajat menyebut kabar yang beredar seputar adanya pelantikan rektor tersebut tidak ada.
“Karena menteri sudah mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya perpanjangan masa jabatan rektor UNS. Jadi Pak Jamal tetap menjabat sebagai rektor UNS sampai terpilihnya rektor baru yang terpilih melalui mekanisme MWA yang tengah dibentuk oleh Mendikbud,” ungkap Drajat.
Dengan adanya SK Mendikbud tertanggal 6 April 2023 tersebut, Drajat menyebut tidak terjadi kekosongan kursi pimpinan di UNS.
“Karena sudah ada surat tersebur. Kita masih menunggu SK dari Menteri juga untuk tim dari Jakarta yang akan melakukan pembenahan terhadap MWA UNS saat ini,” ungkap Drajat.
Juru Bicara Rektor UNS Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Sutanto, S.Si, DEA. menambahkan meskipun sudah berstatus PTN-BH, UNS tetap harus tunduk pada Kementerian sebagai induk PTN.
“UNS itu kan bukan institusi bimbingan belajar. Orang yang lulus itu dapat nomor. Nomornya dari mana? Ya dari Kementerian. Mulai dari nomor registrasi, rektor yang tanda tangan siapa, dekanmu siapa itu harus.resmi semua,” ungkap Sutanto.
Bahkan lanjut Sutanto, untuk gaji juga masih menjadi tanggungan negaram
“Gaji kita masih dari negara. Belum full Perguruan Tinggi. Peran Kementerian ini cukup signifikan. Kalau kemudian santer beredar yakni MWA yang dibekukan itu tetap menjalankan tugas dan fungsinya juga melakukan pelantikan itu melanggar aturan,” ujar Sutanto.
Sutanto menyebut kementerian memiliki dasar hukum dengan Permen 24 pount pertama yakni kementerian adalah penyelenggara Perguruan Tinggi,” pungkas Sutanto.








