Undangan Pelantikan Rektor Terpilih Prof Sajidan Sudah Beredar, Otomatis Batal dengan Permendikbud

oleh
oleh
Undangan pelantikan rektor UNS
Undangan pelantikan rektor UNS | dok MettaNEWS

SOLO, MettaNEWS – Undangan pelantikan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., sudah beredar.

Namun undangan pelantikan tersebut secara otomatis gugur atau batal dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yang membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023 – 2028.

Surat Nomor : 0248/E.E1/OT.00.01/2023 31 Maret 2023 berisi Peraturan Menteri tersebut  memuat beberapa hal. Yang paling utama adalah pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pembatalan Prof. Sajidan sebagai rektor UNS terpilih.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Sutanto, S.Si, DEA. mengaku pihaknya belum mengetahui perihal undangan yang beredar tersebut.

“Saya kurang tahu soal undangan sudah beredar. Tapi setahu saya dengan Permendikbud peraturan menteri ini dengan sendirinya otomatis gugur, tidak berlaku,” ungkap Dr. Sutanto usai pers conference di Gedung Rektorat UNS, Senin (3/4/2023).

Sutanto juga mengaku belum mengetahui apakah pihak Prof Sajidan sudah mengetahui perihal turun nya surat dari kementerian tersebut.

“Saya tidak tahu. Tapi harusnya sudah, harusnya beliau sudah mengetahui. Kalau suratnya kepadanya untuk Ketua MWA dan Rektor UNS. Kalau tembusannya pada  Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek dan Irjen (inspektorat jenderal) Kemendikbudristek,” tandas Sutanto.

Rencana Pelantikan Rektor Terpilih 12 April 2023

Bila sesuai jadwal pemilihan Rektor UNS seharusnya pelantikan rektor terpilih Prof Sajidan akan berlangsung pada hari Selasa, 12 April 2023. Menggantikan Prof Jamal Wiwoho yang masa jabatannya selesai pada 10 April 2023 Sutanto mengungkapkan dengan adanya pembatalan pemilihan dan pembekuan MWA, segala kewenangan mengenai kepemimpinan UNS berada di tangan Menteri Pendidikan.

“Kewenangan mengangkat Plt Rektor atau pejabat yang ditunjuk menjadi Rektor UNS karena Prof. Jamal sudah akan berakhir pada tanggal 10 April nanti, itu menjadi sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Riset dan Teknologi,” tegas Sutanto.

Sutanto mengungkapkan, UNS baru pagi tadi menerima Penyampaian Peraturan Menteri Nomor : 0248/E.E1/OT.00.01/2023 tertanggal 31 Maret 2023.

“Pagi hari ini tadi kami akhirnya menerima salinan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Tertanggalnya adalah 31 Maret 2023,” kata Dr. Sutanto.

Sutanto menyampaikan 3 poin yakni dalam surat tersebut yakni pembekuan MWA (Majelis Wali Amanat). Kemudian tugas dan wewenang MWA UNS diambil alih oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Serta pembatalan pemilihan dan penetapan rektor terpilih masa bakti 2023-2028.

Dengan adanya Permendikbud tersebut Sutanto menambahkan pihak UNS masih menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian.