SEMARANG, MettaNEWS – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2027 menjadi perhatian kalangan buruh dan pengusaha. Serikat pekerja menuntut upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), sementara pengusaha menghadapi tantangan menjaga keberlangsungan usaha dan kelancaran industri.
Persoalan tersebut mengemuka dalam dialog Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama perwakilan serikat buruh, pekerja, dan pengusaha di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain membahas pengupahan, pertemuan itu menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait kontrak kerja jangka pendek, pembatasan usia dalam rekrutmen, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, hingga persoalan infrastruktur yang memengaruhi aktivitas industri.
Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha. Menurutnya, hubungan industrial yang kondusif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
“Saya akan perlakukan serikat buruh dan pekerja sama. Saya anggap kalian adalah anak saya, saya di belakang kalian. Karena apa? Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun,” kata Luthfi.
Ia meminta serikat buruh menyampaikan kajian dan masukan sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun rekomendasi upah minimum. Masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dalam proses penetapan UMP, UMK, maupun upah minimum sektoral.
“Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum. Kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah,” bebernya.
Buruh Sebut UMP Jateng Baru 66 Persen dari KHL
Dalam dialog tersebut, perwakilan ABJaT, Pratomo Hadinata, menyerahkan hasil kajian usulan upah minimum kepada Gubernur Jateng. Kajian yang disusun selama tujuh bulan itu menyoroti kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Pratomo menyebut UMP Jawa Tengah saat ini baru mencapai sekitar 66 persen dari KHL. Data dalam kajian tersebut, menurut dia, mengacu pada sumber resmi pemerintah, termasuk Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025.
“Untuk UMP sendiri itu baru mencapai 66 persen dari beban kebutuhan hidup layak. Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tetapi data dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Tenaga Kerja, dan BPS,” jelasnya.
Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, ABJaT menilai baru Kota Semarang yang telah mencapai KHL provinsi. Sementara itu, 34 daerah lainnya masih berada di bawah standar tersebut.
Atas dasar kajian itu, ABJaT meminta pemerintah mempertimbangkan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah 2027. Mereka berharap UMP dan UMK mendatang dapat mencapai 100 persen KHL.
ABJaT juga menyoroti penerapan upah minimum sektoral yang dinilai belum optimal di sejumlah daerah. Padahal, karakteristik dan risiko pekerjaan pada berbagai sektor industri dapat diidentifikasi melalui klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Untuk itu, ABJaT mengusulkan perluasan cakupan upah minimum sektoral dengan mengajukan lebih dari 100 KBLI kepada Gubernur Jawa Tengah.
Buruh Minta Kenaikan UMP Berdampak pada UMK
Aspirasi lainnya disampaikan Waluyo dari Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen. Ia berharap pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam menentukan kebijakan pengupahan agar kenaikan UMP turut memberikan dampak terhadap kenaikan UMK.
Menurutnya, kewenangan otonomi daerah perlu dimanfaatkan untuk memperjuangkan kebijakan pengupahan yang lebih baik bagi pekerja.
“Otonomi daerah ada di tangan panjenengan (pemerintah daerah). Kenapa lainnya seperti pajak itu otonomi daerah bisa masuk, tetapi upah minimum tidak bisa. Kalau UMP naik lebih bagus, maka UMK akan lebih bagus juga,” katanya.
Selain persoalan upah, perwakilan buruh mengungkapkan keresahan mengenai praktik kontrak kerja jangka pendek yang banyak diterapkan perusahaan garmen.
Mereka juga menyoroti persyaratan batas usia dalam rekrutmen karyawan yang dinilai menyulitkan pencari kerja berusia di atas 40 tahun, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas turut menjadi perhatian. Kelompok tersebut dinilai masih menghadapi hambatan dalam memperoleh pekerjaan, meskipun memiliki keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan perusahaan.
Pengusaha Soroti Infrastruktur Pendukung Industri
Dari sisi pengusaha, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah menyampaikan sejumlah persoalan yang memengaruhi kelancaran kegiatan industri, terutama infrastruktur pelabuhan.
Kondisi pelabuhan yang dinilai kurang memadai dari sisi kedalaman serta terbatasnya pilihan kapal disebut berdampak pada rantai pasok dan distribusi bahan baku industri.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam dialog tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Keseimbangan kebijakan pengupahan dengan keberlangsungan usaha dinilai penting agar kegiatan industri tetap berjalan dan kesempatan kerja dapat terjaga.
Jateng Miliki 623.180 Perusahaan
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memaparkan gambaran ketenagakerjaan di wilayahnya.
Hingga 3 November 2026, tercatat terdapat 623.180 perusahaan di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro.
Adapun jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 2.071.753 orang, dengan rincian 1.126.478 pekerja perempuan dan 945.275 pekerja laki-laki.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan pengupahan di Jawa Tengah.
Melalui dialog tersebut, Pemprov Jateng membuka ruang komunikasi bagi pekerja dan pengusaha untuk menyampaikan persoalan serta usulan sebelum penetapan upah minimum 2027. Pemerintah berharap masukan berbasis kajian dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.








