UMP dan UMSP Jateng 2026 Dijadwalkan Terbit 8 Desember, Regulasi Pusat Masih Dinantikan

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Adapun penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dijadwalkan pada 15 Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima perwakilan pengusaha pada Kamis, 20 November 2025. Pertemuan digelar untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha jelang penetapan upah minimum 2026.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa hingga kini peraturan yang menjadi dasar penetapan upah minimum masih belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Aziz menambahkan bahwa dalam RPP tersebut, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025. Namun, isi final beleid itu masih harus ditunggu dan dipastikan terlebih dahulu.

“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

Pemprov Jateng, lanjut Aziz, sudah menjalin komunikasi intensif dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi untuk mengumpulkan masukan.

“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” ujarnya.

Salah satu poin pembahasan adalah penetapan UMSP dan UMSK yang memiliki sejumlah parameter seperti klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), jumlah perusahaan, tingkat risiko pekerjaan, spesialisasi, serta beban kerja.

“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” papar Aziz.

Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menyatakan bahwa pengusaha telah menyampaikan aspirasi dan siap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan pemerintah.

“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum,” katanya.

Terkait upah minimum sektoral, Frans menegaskan bahwa pihaknya mendukung jika penetapannya benar-benar diperuntukkan bagi pekerjaan spesifik yang berat dan membutuhkan keterampilan tinggi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, seluruh pihak kini menantikan terbitnya regulasi pusat sebagai dasar penentuan upah minimum di Jawa Tengah tahun 2026.