SEMARANG, MettaNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir 130 rekening milik penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp71,27 miliar. Aksi pemblokiran dilakukan serentak pada Selasa (12/8/2025) oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan melalui pengajuan permintaan kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan di Jakarta dan Tangerang. Langkah ini bertujuan mempercepat pencairan piutang sekaligus mengamankan penerimaan pajak tahun 2025.
“Pemblokiran merupakan tindakan legal yang dilindungi undang-undang sebagai bagian dari penagihan aktif, dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur pemblokiran sebagai upaya pengamanan barang milik penanggung pajak.
Menurut Teguh, sebelum pemblokiran, pihaknya telah menempuh tahapan penagihan aktif, mulai dari pengiriman Surat Teguran, Surat Paksa, hingga langkah persuasif.
“Kami sudah memberikan kesempatan, edukasi, dan himbauan, namun wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik. Akhirnya, rekening mereka terpaksa diblokir,” jelasnya.
Pemblokiran rekening merupakan langkah awal sebelum penyitaan. Aturannya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Meski demikian, penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang membatalkan pemblokiran jika melunasi tunggakan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023.
“Penegakan hukum ini adalah wujud keadilan dan diharapkan menjadi dorongan bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh,” pungkas Teguh.







