Tok! Gibran Umumkan UMK Solo Naik 6,8 Persen di 2023, Jadi Rp 2.174.169

oleh
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming akan menindaklanjuti aduan karyawan Waroeng Spesial Sambal yang di Solo bila ada yang melapor | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023 naik 6,8 persen atau setara dengan Rp 138.367.08.

Sebelumnya UMK Solo 2022 berada di angka Rp 2.034.810, setelah disahkan pada Jumat (2/12/2022) UMK Solo tahun 2023 menjadi Rp 2.174.169.

“UMK Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Mengacu pada Permenaker. Ini angkanya sangat fair untuk kedua belah pihak baik dari serikat buruh juga Apindo. Ini saya lihat juga yang paling tinggi di wilayah Surakarta,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (2/12/2022).

Besaran UMK Solo 2023 itu dikatakannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan indeks Alfa 0,1.

“Itu jalan tengah dari serikat buruh. Mereka minta 10 persen, sedangkan dari Apindo minta dari PP (Peraturan Pemerintah-red) No 36,” ujarnya.

Gibran menilai pengesahan UMK Solo 2023 hari ini merupakan jalan tengah yang diambil dari hasil rapat Dewan Pengupahan.

Disebutkannya beberapa pertimbangan dalam pengesahan besaran UMK, yakni mengenai pengangguran terbuka dan melihat UMK dari daerah sekitar. Ia mengklaim kenaikan UMK Kota Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.

“Pertimbangan ada hitungan-hitungan misalnya pengangguran terbuka dan lainnya. Sama kita lihat di kabupaten sekitar, kita yang paling tinggi,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti mengatakan nominal Rp 2.174.169 diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Iya betul, namun demikian itu belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi, nanti bisa ditetapkan UMK 2023. Kota Solo pengusulan seperti itu Rp 2.174.169, penetapan dari Gubernur,” kata Widyastuti.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi, mengaku belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Menurutnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

“Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen,” tegasnya.

Pihaknya pun memilih menunggu pengumuman secara resmi yang akan disampaikan oleh Wali Kota Solo.