SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menerima hibah aset hasil rampasan negara yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai rumah aman (safe house) bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan dari kekerasan.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi, di Balai Kota Solo, Kamis (15/10/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satgas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK Suryo Sularso, Jaksa Eksekusi Syarkiyah M, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono.
Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah beserta bangunan di Jalan Kutai Tengah Nomor 19C, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Berdasarkan keputusan hibah, aset tersebut memiliki nilai sebesar Rp971.636.000.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan hibah tersebut berawal dari permohonan Pemkot Surakarta agar aset hasil penyelesaian perkara yang dikelola KPK dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi aset sitaan yang ada di Surakarta oleh KPK. Kita sudah beberapa kali selalu memohon ketika ada harta penyelesaian perkara, bisa difungsikan,” ujar Respati.
Menurut Respati, Pemkot Solo berencana menjadikan bangunan tersebut sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Keberadaan safe house diharapkan dapat memberikan tempat perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan keamanan.
“Dan nanti rencana aset yang diberikan KPK itu akan kami fungsikan untuk safe house, rumah aman bagi anak-anak dan perempuan. Jadi ada KDRT, bullying atau kekerasan, kita bisa mengamankan korban di rumah tersebut,” paparnya.
Pemanfaatan aset tersebut diharapkan memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Solo, terutama bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan (bullying), maupun bentuk kekerasan lainnya yang membutuhkan tempat aman.
Hibah aset ini telah memperoleh persetujuan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-294/MK/KNL.0703/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.








