Tempat Usaha di Solo Wajib Peduli Lindungi, Begini Cara Mendapatkannya

oleh

SOLO, Metta NEWS – Pemerintah Kota Solo mulai melayani pengajuan barcode atau QR-code Peduli Lindungi bagi kantor, instansi, serta pelaku usaha. Pendaftaran secara online bisa dilakukan oleh mereka yang sudah punya izin usaha. Mereka yang belum harus melalui mekanisme survei terlebih dahulu.

Plt Kepala Dinas Pariwisata, Aryo Widyandoko mengatakan, instansinya ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk mengkoordinasi pengajuan QR-code Aplikasi Peduli Lindungi di Solo.

Untuk itu, pihaknya telah mengawali dengan sosialisasi menggunakan kanal-kanal digital milik pemerintah,  media massa, maupun getok tular di tengah masyarakat.

“Kewajiban menggunakan aplikasi ini bukan hanya restoran, kafe, dan sejenisnya saja namun juga untuk perkantoran dan instansi. Semuanya jadi satu melalui Dinas Pariwisata,” jelas dia, Jumat (24/9).

Mekanisme pengaujan QR-code bisa dilakukan mengakses https://bit.ly/qrcodesurakarta dan dilanjutkan dengan mengisi formulir dari Pemerintah Kota Surakarta.

Aryo menuturkan, ada dua ketentuan yang bisa ditempuh oleh masing-masing pemohon. Bagi pemohon yang sudah memiliki izin usaha bisa langsung mengisi formulir pendaftaran dari Kemenkes yang akan dikirimkan melalui alamat email. Sedangkan pemohon yang belum memiliki izin usaha akan di survei terlebih dari oleh Dinas Pariwisata.

“Kalau berkasnya lengkap termasuk izin usaha, prosesnya lebih cepat karena tidak butuh survei,” terang Aryo.

Setelah melakukan tahapan itu lanjut Aryo, pemohon yang sudah mendapatkan form dari Kemenkes bisa langsung mengisi dan menyertakan berbagai data yang dibutuhkan.

Setelah semua data terisi, pemohon diminta mengirimkan formulir ke alamat email pariwisata@surakarta.go.id dan diteruskan (cc) ke bidang.dip.surakarta@gmail.com mengingat form dari harus melalui Pemerintah Kota Surakarta sebelum dikirimkan ke Kemenkes.

“Prosesnya sekitar 5-7 hari kerja. Nanti Qr Code-nya akan langsung dikirim ke alamat email pemohon,” jelas dia.

Aryo berharap masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang sudah diberikan pemerintah itu dengan sesegera mungkin melakukan permohonan pengajuan Qr Code itu. Ini penting dilakukan lantaran sebelumnya banyak masyarakat yang masih bingung saat aplikasi Peduli Lindungi itu mulai diterapkan di berbagai sektor kehidupan.

Menurutnya, Partisipasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi sangat penting dengan membagikan data lokasi saat bepergian sehingga memudahkan penelusuran riwayat kontak dengan pasien Covid-19.

“Saat pemerintah meminta setiap usaha menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, banyak pelaku usaha yang kebingungan. Mereka tidak mengetahui cara mendaftar maupun siapa yang harus dihubungi untuk mengurus itu. Makanya segera daftar, kami hanya akan mendatangi pemohon yang belum punya izin usaha untuk melihat dan menimbang bagaimana penerapan protokol kesehatan di sana,” pungkas Aryo.