JAKARTA, MettaNEWS – Tagar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menempati trending ke-4 media sosial Twitter Indonesia, Selasa (23/8/2022). Kabar diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang memicu beragam komentar dari warganet.
Perihal diperbolehkannya mantan narapidana menjadi caleg tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g dan telah Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 silam.
Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD usai menjalani hukuman penjara.
Tertulis dalam pasal, jika mantan koruptor ingin mendaftar hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman lebih dari lima tahun.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Warganet pun ramai-ramai mempertanyakan kembali kegunaan SKCK. Seperti diketahui, SKCK merupakan berkas persyaratan sesorang ketika akan melamar kerja. Sebagai berkas pembuktian perilaku baik seseorang di hadapan hukum, SKCK menjadi tolak ukur perusahaan atau instansi untuk menilai rekam jejak dari pelamar.
Perusahaan atau instansi berhak menolak pelamar yang tak memenuhi kriteria jika memiliki catatan kelam pernah mendekam di penjara.
“Aturan ini memang sjak 2017 dibuat, makanya gak heran banyak eks koruptor jadi anggota dewan. Tapi yang jadi masalah itu, terus surat SKCK masih laku gak? Berlaku untuk siapa?,” tulis akun @yusuf_dumdum.
Warganet lain menyebut SKCK dibuat untuk mempersulit masyarakat. “Berarti SKCK itu tak lebih dari upaya mempersulit dan merepotkan pencaker,” tulis akun @ReinkarnasiRain.
Dari kalangan artis yang juga ikut menyoroti pasal ini adalah Ernest Prakarsa. “Korupsi adalah budaya bangsa,” cuit Ernest Prakasa dari akun Twitter @ernestprakasa.
Persoalan diizinkannya eks napi untuk nyaleg pernah ramai dibahas 3 tahun lalu. Jelang pemilihan umum 2019, Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan yang berisi larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD. Namun aturan ini digugat ke Mahkamah agung (MA) yang menilai aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Akhirnya pada Pemilu 2019 lalu, 49 calon anggota legislatif diisi mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara 9 lainnya sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).
Untuk saat ini, KPU kembali akan membuat aturan yang berisi syarat pencalonan anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Namun dengan catatan, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.









