Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kembalikan Uang Rp 320,7 juta, LAPAAN RI: Siapapun yang Terlibat, Seret ke Pengadilan!

oleh
Korupsi
Ilustrasi korupsi

SOLO, MettaNEWS – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo menjadi perhatian publik.

Kasus yang kini diusut tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Solo itu kemudian mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satu eleman masyarakat anti korupsi yakni Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) turut bersuara.

Ketua Umum (Ketum) LAPAAN RI, Kusumo Putro menegaskan, siapa yang terlibat kasus tersebut sekecil apapun perannya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“‘Siapapun yang terlibat, seret ke pengadilan. Sebab korupsi merupakan tindakan yang biadab dan musuh besar seluruh rakyat Indonesia, menikmati uang yang berasal dari rakyat,” tegasnya.

Advokat ceplas-ceplos dan Tokoh Anti Korupsi yang disegani dan sering menjebloskan ke penjara para pelaku tindak pidana korupsi itu memberikan suntikan semangat bagi penyidik Kejari untuk tidak takut adanya tekanan dari pihak manapun dalam mengusut kasus ini.

“Para jaksa yang menangani kasus ini tidak perlu takut apabila mendapat tekanan atau ancaman dari orang-orang berpengaruh atau mantan pejabat, tegak lurus demi rasa keadilan, hukumlah mereka yang menikmati uang hasil korupsi serta hartanya dirampas untuk mengganti kerugian negara,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menandaskan, penegakan hukum, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, siapa yang terlibat harus dijebloskan ke penjara, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa penegakkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjut tokoh pegiat anti korupsi tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12).

Langkah tegas untuk menghukum para pelaku korupsi, menurut Kusumo Putro, untuk memberikan efek jera. “Biar kapok dan membuat malu atas perbuatannya yang melukai masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Solo telah memeriksa puluhan saksi baik dari pejabat Pemkot, eks pejabat Pemkot, pengurus KONI dan saksi lainnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021 hingga 2024 yang berasal dari Pemkot Surakarta.

Salah satu saksi yang telah diperiksa beberapa waktu lalu, akhirnya mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 320,7 juta kepada jaksa.

Hanya saja, Kajari Solo, Dr Supriyanto SH MH belum bersedia menyebut siapa saksi yang telah mengembalikan uang tersebut.

Adapun dalam mengusut kasus dana hibah KONI yang setiap tahun dianggarkan Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar ini, kata Kajari, masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.