Kejari Surakarta Sita Rp 320,7 Juta Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Solo Tahun 2021-2024

oleh
Kejari Surakarta
Kejari Surakarta di Jalan Kepatihan No.1, Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta | Dok. Istimewa

SOLO, MettaNEWS – Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Surakarta menyita barang bukti uang senilai Rp 320.700.000 dari salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Sebagai langkah penegakan hukum dalam penyidikan, penyitaan dilakukan pada Senin, (8/13/2025). Uang yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah itu kemudian dititipkan dan diamankan melalui rekening penitipan (RPL) Kejaksaan Negeri Surakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Supriyanto, membenarkan langkah penyitaan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian kerugian keuangan negara.

“Penyidik Kejari Surakarta pada hari Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta,” tegas Supriyanto Selasa (9/12).

Ia menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Surakarta kepada KONI Kota Surakarta masih berjalan intensif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi. Selain itu, Kejari Surakarta juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara.

“Kami masih mengusut secara menyeluruh. Koordinasi dengan BPKP sedang berlangsung untuk menghitung besarnya kerugian negara. Proses ini akan terus kami percepat,” ujar Supriyanto.

Kejari Surakarta menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah yang semestinya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kota Solo tersebut.