SOLO, MettaNEWS – Komisi II DPRD Kota Surakarta menyoroti kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahir Solo Museum yang hingga kini belum diselesaikan.
Nilai kewajiban pajak tersebut disebut mencapai sekitar Rp600 juta setelah memperhitungkan pengurangan denda.
Temuan itu terungkap saat Komisi II DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tahir Solo Museum, Selasa (8/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi kewajiban perpajakan sekaligus memastikan kepatuhan pajak atas aktivitas komersial yang berlangsung di museum.
Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta Agung Harsakti Pancasila mengatakan, pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada pengelola museum mengenai status pembayaran pajak, termasuk PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kita cuma konfirmasi tentang pembayaran PBB dan PBHTB. Apakah sudah terbayar atau sudah terbayar tapi belum masuk. Tapi tadi dijelaskan oleh Pak Darryl bahwasanya memang Museum Tahir Solo memang belum bayar untuk PBB maupun PBHTB,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu kewajiban yang harus diselesaikan oleh pengelola Tahir Solo Museum.
Menurutnya, setelah adanya kebijakan pengurangan denda, nilai PBB-P2 yang masih harus dibayarkan berada di kisaran Rp600 juta.
“Untuk PBB-P2 ini kurang lebih ada dan juga harus dibayarkan dari Tahir. Kemudian dalam hal ini karena ini kan bersifat komersial, di situ ada pajak barang jasa tertentu, PBJT,” jelas Widyastuti.
Selain PBB-P2, aktivitas museum juga berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), salah satunya dari penjualan tiket masuk.
Tahir Solo Museum diketahui menetapkan harga tiket sebesar Rp50 ribu untuk pengunjung dewasa dan Rp30 ribu untuk anak-anak. Atas transaksi tersebut, dikenakan PBJT sebesar 10 persen.
“Untuk PBJT biasanya kita ambil dari perforasi tiket itu 10 persen dari harga. Jadi kalau Rp50 ribu, berarti nanti ada Rp5 ribunya masuk ke 10 persen,” ujar Widyastuti.
Tak hanya dari tiket masuk, Bapenda juga mencatat adanya potensi PBJT dari sektor makanan dan minuman di kawasan museum.
Keberadaan kafe maupun usaha makanan dan minuman di lingkungan museum, menurut Widyastuti, juga menjadi bagian dari aktivitas yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Widyastuti menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghapus pokok pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Keringanan yang dapat diberikan sesuai regulasi hanya berkaitan dengan sanksi administrasi.
“Yang bisa kita berikan sesuai dengan regulasi di PDRD kita adalah pengurangan ataupun penghapusan denda. Namun, dari pajak pokoknya itu harus dibayarkan,” tegasnya.
Pengelola Museum Klaim PBJT Mulai Diproses
Operational Manager Tahir Solo Museum Darryl Yusuf Putra mengatakan, pihak manajemen mulai memproses kewajiban PBJT untuk bulan berjalan.
“Untuk PBJT, untuk bulan ini kita sudah berjalan. Nanti diproses dari manajemen,” kata Darryl.
Sementara untuk kewajiban PBB-P2, Darryl mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bapenda Kota Surakarta untuk mendapatkan kejelasan terkait kewajiban tersebut.
“Lalu untuk PBB sendiri nanti akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk lebih jelasnya,” ujarnya.
Sidak tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Surakarta di tengah upaya Pemerintah Kota Surakarta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.
DPRD berharap seluruh pelaku usaha maupun pengelola fasilitas komersial di Kota Solo memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Pemkot melalui Bapenda tetap membuka ruang koordinasi dan memberikan fasilitas sesuai regulasi untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.








