SOLO, MettaNEWS – Beberapa waktu lalu video tentang debat panas antara kuasa hukum tersangka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron dengan seorang Jaksa dari Kejaksaan Negri Kota Solo sempat menghebohkan.
Video tersebut diberikan oleh LBH Mawar Saron, dalam keterangannya debat panas hingga gebrak meja itu lantaran mendesak penangguhan penahanan dari tersangka kasus penganiayaan yang akhirnya terjadi ketegangan.
“Saat disana, kami minta untuk klien kami ditangguhkan, karena sudah ada perdamaian antara pihak korban dan klien kami. Kemudian selama ditahan klien kami juga sudah bersifat kooperatif,” ujar Direktur LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumban Raja saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/7).
Keributan berawal saat pihaknya menanyakan bagaimana surat penangguhan penahanan itu. Pertanyaan itu menurut dia dijawab jaksa bahwa permohonan tersebut ditolak.
“Kami minta adanya surat resmi dari Kejaksaan. Kami juga minta kasus ini diselesaikan secara restoratif justice. Namun, malah jaksa yang menerima kami marah dan menggebrak meja. Tentu kami menyesalkan hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Solo, Prihatin mengatakan, stafnya sampai mengebrak meja lantaran kuasa hukum tersangka terus menekan jaksa agar mau mengabulkan kehendaknya.
“Sebenarnya petugas kami sudah sabar, menjelaskan kenapa penangguhannya tidak dikabulkan. Karena pertama surat penangguhan penahanan itu dibuat tanggal 12 Juli, dimana itu masih ranah kepolisian, mengingat baru dilimpahkan ke kami kemarin Selasa (19/7) jadi bukan wewenang kami to,” jelasnya.
Prihatin mengungkapkan, permintaan itu tidak dikabulkan karena mencegah ada upaya kabur dari tersangka dan mempercepat proses pemeriksaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga kasus bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu Prihatin menjelaskan untuk restoratof justice dalam kasus ini tidak bisa, dan harus diselesaikan diluar jalur persidangan karena tidak ada perdamaian antara pihak tersangka dan korban.
“Korban sudah membuat surat pernyataan bermaterai kalau tidak pernah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Kemudian tidak ada uang santunan Atau bantuan dari pihak tersangka. Padahal korban harus menjalani operasi sampai dua kali karena tulang hidungnya patah. Karena kuasa hukum terus memaksakan kehendaknya, menekan pihak kami akhirnya emosinya terpancing. Dan itu hanya emosi sesaat,” jelas Prihatin.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kejari Solo, kejadian antara tersangka dan korban bermula saat keduanya bermain futsal di Kawasan Jalan Slamet Riyadi. Saat itulah, korban dan tersangka terjadi tabrakan.
“Karena gesekan itu, tersangka tak terima dan saat pertandingan sudah selesai, mendatangi korban. Kemudian tersangka menyundul hidung korban dengan kepalanya. Ini yang menyebabkan tulang hidung korban patah, sehingga ini murni ada kesengajaan,” kata Prihatin.








