SEMARANG, MettaNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah praktik fraud (kecurangan) dan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Untuk menjalankan peran tersebut, integritas aparat pengawas menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sumarno mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen saat membuka Acara Penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pencegahan Fraud di Ruang Rapat Meritokrasi BKD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Stadion Selatan No.1, Karangkidul, Semarang Tengah, Jumat (24/7/2026).
Menurut Sumarno, tugas APIP tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. Lebih dari itu, APIP juga harus mampu memberikan masukan, rekomendasi, serta langkah-langkah preventif agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal, baik di organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Saya juga basic-nya auditor. Kita semua pasti menyadari posisi kita sebagai inspektorat adalah menjadi garda terdepan untuk upaya pencegahan terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah,” kata Sumarno.
Ia menekankan, aparat pengawas dituntut memiliki kapasitas yang lebih baik dibandingkan organisasi yang diawasi. Selain memahami regulasi secara komprehensif, APIP juga harus menjunjung tinggi integritas agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen.
Menurutnya, integritas menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pengawasan yang efektif. Tanpa integritas, fungsi pengawasan akan kehilangan makna dan sulit memberikan dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Sumarno juga mengingatkan pesan Gubernur Ahmad Luthfi mengenai pentingnya kepemimpinan yang berintegritas. Ia menyebut kerusakan sebuah organisasi sering kali berawal dari pimpinan yang tidak memberikan teladan.
“Yang namanya ikan itu busuk dari kepala. Itu juga berlaku bagi kita di inspektorat,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap seluruh insan APIP mampu menjadi contoh dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Dengan pengawasan yang kuat dan integritas yang tinggi, berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi di Jawa Tengah maupun kabupaten/kota, sehingga tindak pidana korupsi tidak terjadi di Jawa Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya pemeriksaan yang dilakukan ataupun jumlah rekomendasi yang diterbitkan.
Menurutnya, pengawasan baru memiliki makna apabila mampu menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada kepatutan administrasi. Seluruh proses itu baru berarti apabila menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan, tata kelola menjadi lebih kuat, pelayanan menjadi lebih baik, pembocoran dapat dicegah, dan kepercayaan masyarakat menguat,” kata Sang Made.
Ia menambahkan, dampak nyata dari pengawasan harus menjadi ukuran moral sekaligus profesionalisme APIP. Aparat pengawas dituntut mampu menunjukkan berbagai penyimpangan yang berhasil dicegah, sistem yang berhasil diperbaiki, serta manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Sang Made, keberadaan APIP bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif agar setiap instansi memiliki fungsi pengawasan. Lebih dari itu, APIP dibentuk untuk memastikan seluruh kewenangan, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan program pemerintah benar-benar dijalankan demi kepentingan masyarakat.
“Setiap pihak yang kita awasi sesungguhnya adalah uang rakyat. Setiap program yang kita kawal adalah harapan masyarakat. Oleh sebab itu, pengawasan tidak boleh kehilangan konteks untuk mewujudkan tujuan negara,” tandasnya.
Melalui penguatan peran APIP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap sistem pengawasan internal semakin efektif dalam mendeteksi dan mencegah berbagai potensi penyimpangan. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terus diperkuat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan semakin meningkat.








