SUKOHARJO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal dan menangkap tersangka. EOS (23), warga Baki, Sukoharjo yang tertangkap oleh pihak kepolisian di salah satu kamar kos di wilayah Grogol.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat yang memberikan kesaksian dan lokasi dari tersangka.
“titik lokasi yang diberikan di Kost Ungu Desa Pondok, menurut kesaksian warga sering digunakan untuk bertransaksi obat-obat berbahaya,” terang Wahyu dalam Jumpa press Rabu (10/8/2022).
Mendapat laporan tersebut, petugas lantas melakukan rangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi.
“Tersangka berada di salah satu kamar kost tepatnya di kamar no. 4, saat ditemui tersangka menunjukkan gerak geriknya mencurigakan,” ungkap Kapolres.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku telah menyimpan dan memiliki obat-obatan ilegal, bahkan juga menjualnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya Hexymer, Tramadol Hci, dan Trihexyhenidyl yang merupakan obat-obatan penenang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Dimana hukumannya adalah Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.







