Respons Putusan MK, Bawaslu Minta KPU Surakarta Umumkan Pendaftaran Cawali

oleh
oleh
Bawaslu Solo
Kantor Bawaslu Solo di Jl. Wuni Tengah No. 7 Karangasem Laweyan | Metta News / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Bawaslu Kota Surakarta meminta KPU Surakarta untuk segera menerbitkan pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dengan pedoman Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Penerbitan pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah tersebut harus segera dilakukan. Karena sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Mengingat situasi saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum, maka sangat penting bagi KPU untuk mengambil langkah konkret dengan menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. Apalagi KPU juga sudah membuat surat perintah ke KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten,” kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Budi, per 23 Agustus 2024 KPU mengeluarkan surat dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam surat tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada. Yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah. Sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran.

“Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada adalah kepastian hukum. Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota maka diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi. Jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya,” tegas Budi.