SOLO, MettaNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ketua KPU Solo, Bambang Christanto menjelaskan tahapan dan persyaratan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024 tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Beberapa persyaratan antara lain berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 325 Tahun 2024. Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024. Menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 29.987,” beber Bambang.
Bambang menyampaikan waktu pendaftaran pada Selasa – Rabu (27-28/8/2024) dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024) pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.Bertempat di Kantor KPU Kota Surakarta, Jl. Kahuripan Utara No.23, Sumber, Banjarsari, Surakarta.
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala atau link berikut ini:
https://bit.ly PengumumanPendaftaranPilwalkotSurakarta2024.







