Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejaksaan Negeri Solo, Hadirkan 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi

oleh
Jamal
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Jamal Wiwoho diperiksa selama 7,5 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (31/8/2023)

SOLO, MettaNEWS – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Jamal Wiwoho diperiksa selama 7,5 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (31/8/2023).

Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS. Didampingi Plt Wakil Rektor Umum dan SDM, Mochtar, Jamal diperiksa mulai pukul 09.00-16.30 WIB.

Ditemui usai pemeriksaan, Jamal enggan banyak memberikan pernyataan. Ia tampak tergesa-gesa meninggalkan Kejari Solo dan hanya menjawab pertanyaan sekilas dari awak media. Dikatakannya ia telah memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

“(Berapa pertanyaan) berapa ya lupa ya saya. Enggak (ada puluhan). Sudah saya berikan kepada penyidik,” ujarnya singkat lalu meninggalkan Kejari Solo menaiki mobil Innova hitam.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 7 saksi atas kasus tersebut yang masih tahapan penyelidikan.

“Saya belum dikasih daftar namanya (yang diperiksa-red). Untuk sementara saksi fokus dari UNS,” katanya.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati meliputi pengelolaan dan peruntukan anggaran RKAT UNS tahun 2022 baik Pengelolaan, Peruntukan, dan Pertanggungjawaban.

Arfan menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah turunnya surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Ia menegaskan Proses tersebut masih akan terus berkembang.

“Ini masih lead ya. Dari keterangan satu saksi bisa aja berkembang ke saksi yang lain, baru seminggu lah,” bebernya.

Pemilihan lokasi penyelidikan di Solo lanjut Arfan, dikarenakan kasus yang terjadi berada di Solo.

“Lokus deliknya di Solo. Terus domisili kebanyakan di Solo ya,” tutup dia.