Rektor UNS Benarkan Dosen FKIP Lakukan KDRT: Kami Upayakan Perdamaian Biar Rujuk

oleh
Dosen UNS
Rektor UNS, Jamal Wiwoho benarkan dugaan KDRT yang dilakukan Dosen FKIP, Kamis (25/5/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho buka suara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) yang dilakukan salah seorang dosen PGSD FKIP berinisal BW.

“Pak BW itu dosen di UNS ya, PGSD di Kleco. Saya belum tahu kronologinya seperti apa karena sebetulnya kalau kita lihat dari cuitan anaknya,” ujar Jamal ketika ditemui di UNS, Kamis (25/5/2023).

Mengetahui adanya tindak KDRT, pihaknya kemudian merencanakan pemanggilan BW untuk pembinaan internal di FKIP pada Jumat (26/5/2023).

“Kalau KDRT kan tidak terkait dengan (pendidikan). Tapi itu saya serahkan sepenuhnya karena itu urusan terkait dengan KDRT ya bisa saja. Tapi prinsip bahwa masih ada masalah dengan rumah tangganya secara internal maka kami melakukan pembinaan-pembinaan secara internal,” katanya.

Jamal menuturkan BW juga telah melakukan izin perceraian. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah perceraian tersebut berkaiatan dengan KDRT atau bukan.

“Ada izin untuk melakukan perceraian sebabnya apa aku durung ngerti kan durung pemeriksaan. Secara umum kalau ada kesenjangan masalah misalnya saja mengajukan gugatan perceraian dan sebagaianya. Kami mengupayakan untuk melakukan perdamaian mediasi,” terang Jamal.

Buntut KDRT, UNS Siapkan Mediasi

Pihak UNS siap menjadi mediator untuk kedua belah pihak agar bisa rujuk.

“Jadi kami memediatori mengundang biasanya satu dulu kemudian istrinya kalau memungkinkan kami pertemukan biar rujuk kembali,” tuturnya.

Perihal sanksi apa yang akan BW terima dari pihak kampus, Jamal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Jika memungkinkan pihaknya berharap ada restorative justice.

Sebagai informasi restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang  diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

“Kita berharap bahwa ada ada proses restorative justice. Saya dengar ada pencabutan juga. Jadi kami juga hati-hati karena sudah masuk ke ranah yang sebetulnya. Kami hanya mengundang untuk mediasi agar tabayun. Ngopo melakukan gugatan cerai,” tegasnya.

Jamal juga mengaku ia telah melakukan imbauan ke jajaran civitas akademika UNS untuk tidak melakukan KDRT.

“Sudah tak imbau,” tandasnya.