Rebutan Hak Asuh Anak, Mewakili Keluarga Evan, Pengacara Tegaskan Kepentingan Anak

oleh
oleh
Pengacara Song Sip
Pengacara Song Sip memberikan keterangan pada media kasus hak asuh anak dari Evan Surya Prananto, Selasa (11/4/2023) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Kasus rebutan hak asuh anak antara Evan Surya Prananto dan Jessica Forester terus bergulir.

Keluarga Evan melalui DR. Song Sip, SH, MH dan Sukarwanto, SH, MH Advokat dan Konsultan Hukum meluruskan berita-berita yang kurang benar dengan berjalannya kasus tersebut.

Pada awak media, Pengacara DR. Song Sip, SH, MH menjelaskan langkah-langkah yang sebelumnya ditempuh oleh klien nya, Evan semata-mata mempunyai satu tujuan demi kepentingan anaknnya.

“Apa yang dilakukan Evan bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk kepentingan anak. Pemberitaan sebelum ini menyudutkan Evan seperti Evan mengambil hak ibu. Padahal Evan mau memberikan kejelasan status anak di akte kelahiran,” ungkap Song Sip, Selasa (11/4/2023) sore di Cafe Eden Solo.

Song Sip mengungkapkan, selama ini pada akta kelahiran anak tersebut tertuliss status anak dari seorang ibu. Tanpa menyertakan nama sang ayah.

“Dengan status jelas secara negara, pada akte kelahiran akan timbul hak-hak bagi anak seperti hak waris untuk anak. Tapi kenapa pihak Jessica menyebut itu merugikan, kan tidak merugikan,” tandasnya.

Keputusan keluarga Evan untuk mengambil hak asuh anak ini mengingat sang ibu, yang juga seorang selebgram Jessica Forrester saat itu tertangkap polisi dengan kasus mengkonsumsi narkoba. Kasus ini terjadi pada 9 juli 2021 bertempat di Villa Du Ho, (Villa yang disewa Jessica)  Jalan Mertasari Nomor.78 Br. Pengubengan Kangin, Desa kerobokan, kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Penangkapan Jessica Forrester,  bersama seorang pria yang bernama Denny Hervin Situmorang. Keduanya telah memakai Sabu, dengan barang bukti yaitu Sabu seberat 3,55 (tiga koma lima lima) gram.

Saat kasus tersebut, adik Jessica menghubungi Evan untuk membantu kakaknya yang adalah istri Evan.

“Evan menuju bali untuk memasitkan kebenaran informasi tersebut, dan benar adanya, kemudian saudara Evan jugalah yang mencarikan Pengacara bagi Jessica yang beralamat di Denpasar Bali,” kata Song Sip.

Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Denpasar Bali, menjatuhkan pidana penjara Jessica Forrester selama 6 (enam) bulan.

Dalam kekalutan perkara tersebut dan ancaman hukuman penjara yang menanti dengan barang bukti lumayan besar, Jessica bingung dengan status anaknya nanti. Karena pada akte kelahiran hanya tercantum nama ibu. Dalam artian status anak tersebut masih berstatus anak diluar Perkawinan.

“Pada saat itulaj ada permintaan dari Jessica mengenai anak tersebut. Jessica menyerahkan seluruh dokumen yang berguna bagi pencatatan tersebut kepada Evan. Yang kemudian oleh Evan dikonsultasikan dengan beberapa orang dan disarankan agar mencatatkan Perkawinannya yang sudah dilakukan di gereja di Bali, ke kantor catatan sipil kota Surakarta. Karena Evan masih tercatat sebagai Penduduk di kota Surakarta,” ujarnya.

Karena masih berkasus, Song Sip melanjutkan, terjadi kendala kelengkapan data dan memerlukan kehadiran pihak-pihak yang berkempentingan untuk catatan sipil.

“Karena perlu kehadiran dari Jessica secara langsung, maka dalam hal ini dicarilah peran pengganti yang mengakui sebagai Jessica untuk menghadiri pencatatan perkawinannya Evan dengan Jessica di kantor catatan sipil kota Surakarta. Bahwa peran pengganti ini,  Evan juga tidak mengenalnya, hanya dikenalkan lalu tanda tangan,” jelasnya.

Akhirnya Akta Perkawinan tersebut dikeluarkan oleh kantor catatan sipil kota Surakarta dengan nomor:3372-KW-11102021-0002, tanggal 11 Oktober 2021. Surat inilah yang dipakai Evan  digunakan untuk mengajukan pengesahan atas anaknya. Untuk dinyatakan Sah menjadi anak kandung dari ayah yang bernama Evan Surya Prananto. Melalui Permohonan di Pengadilan Negeri Surakarta sebagaimana tercatat dalam register permohonan nomor:234/Odt.P/2021/PN.Skt  tanggal 24 November 2021.

“Yang kemudian atas Putusan Penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta tersebut, maka dimohonkan untuk dicatatkan anak tersebut di kantor catatan sipil kota Surakarta. Yang dicatatkan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut. Dengan nomor. 3671-LT-13032019-0105, tanggal 30 November 2021. Yang pada lembarannya terdapat tulisan Catatan Pinggir Pencatatan Pengesahan Anak sebagai anak sah dari pasangan suami isteri dari Evan  Surya Prananto dan Jessica Forrester. Yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

“Jadi semua langkah yang ditempuh Evan hanya untuk memberi kejelasan status pada anaknya. Hanya saja karena tidak paham hukum dan ada yang mengarahkan tapi ternyata tidak tepat secara hukum. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan akta pernikahan dari catatan sipil ini. Hanya saja ada SOP yang belum dipenuhi. Kalau tujuannya ya hanya satu. Untuk menjaga anaknya,” pungkas Song Sip.